Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK: Pengaturan Usia Tidak Boleh Menyebabkan Terganggunya Independensi Hakim

Mahkamah Konstitusi (MK) merespons soal wacana revisi UU MK soal usia minimal hakim konstitusi dari 55 menjadi 60 tahun.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in MK: Pengaturan Usia Tidak Boleh Menyebabkan Terganggunya Independensi Hakim
MK - KOMPAS.COM
Enny Nurbaningsih, hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi. 

Politisi PDIP itu merasa bahwa tugas MK tersebut belum dilakukan. Menurutnya, MK malah kerap membatalkan UU yang dibuat DPR.

"Mengevaluasi hakim-hakim yang tidak menjalankan tugasnya. Nah, tugas-tugasnya peraturan MK sekarang kita baca semua, supaya kita clear di dalam membuat UU tidak di-judicial review, malu, DPR malu, kalau UU di-judicial review kemudian dibatalkan," kata dia.

Dia mengatakan beberapa UU yang sudah dibuat DPR, tetapi dibatalkan MK. Salah satunya adalah UU Cipta Kerja atau Ciptaker.

"UU Ciptaker, masa dibatalkan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundangan. Jangan begitu dong solusinya," tandas Pacul.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas