Terjerat Dugaan Gratifikasi, Wamenkumham Eddy Hiariej Bakal Diperiksa KPK Besok
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy Hiariej bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Senin (4/12/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy Hiariej bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Senin (4/12/2023).
Pemeriksaan Eddy Hiariej ini berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi Rp 7 miliar.
"Iya betul informasi yang kami peroleh untuk hadir Senin besok, 4 Desember 2023," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya mengenai pemeriksaan Wamenkumham, Minggu (3/12/2023).
Pihak KPK dalam keterangannya mengungapkan bahwa Eddy Hiariej dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi bagi para tersangka lain dalam kasus ini.
"Dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain," katanya.
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi ini sebelumnya diumumkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Kamis (9/11/2023) lalu.
Selain Wamenkumham, Alex menyebut ada tiga pihak lainnya yang dijadikan sebagai tersangka. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi.
Alex mengungkapkan bahwa Sprindik sudah ditandatangani pimpinan KPK dua pekan sebelumnya.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu clear," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11/2023).
Adapun dalam kasusnya, Eddy dilaporkan ke KPK oleh Ketua LSM Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Menurut Sugeng, Eddy menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, lewat dua orang yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Pada Rabu (29/11/2023), KPK dikabarkan menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Baca juga: Wamenkumham Muncul di DPR, Senyum saat Disentil Soal Status Tersangka, Kabur Usai Rapat
Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Helmut Hermawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.