Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjerat Dugaan Gratifikasi, Wamenkumham Eddy Hiariej Bakal Diperiksa KPK Besok

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy Hiariej bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Senin (4/12/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Terjerat Dugaan Gratifikasi, Wamenkumham Eddy Hiariej Bakal Diperiksa KPK Besok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham tersebut membahas optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham jelang Pemilu 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy Hiariej bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Senin (4/12/2023).

Pemeriksaan Eddy Hiariej ini berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi Rp 7 miliar.

"Iya betul informasi yang kami peroleh untuk hadir Senin besok, 4 Desember 2023," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya mengenai pemeriksaan Wamenkumham, Minggu (3/12/2023).

Pihak KPK dalam keterangannya mengungapkan bahwa Eddy Hiariej dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi bagi para tersangka lain dalam kasus ini.

"Dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain," katanya.

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi ini sebelumnya diumumkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Kamis (9/11/2023) lalu.

BERITA TERKAIT

Selain Wamenkumham, Alex menyebut ada tiga pihak lainnya yang dijadikan sebagai tersangka. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi. 

Alex mengungkapkan bahwa Sprindik sudah ditandatangani pimpinan KPK dua pekan sebelumnya.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu clear," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11/2023).

Adapun dalam kasusnya, Eddy dilaporkan ke KPK oleh Ketua LSM Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Menurut Sugeng, Eddy menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, lewat dua orang yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. 

Pada Rabu (29/11/2023), KPK dikabarkan menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Baca juga: Wamenkumham Muncul di DPR, Senyum saat Disentil Soal Status Tersangka, Kabur Usai Rapat

Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Helmut Hermawan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas