Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal SKB CPNS BIN 2023 Tingkat Pusat, Dibagi dalam 6 Kelompok

Simak jadwal pelaksanaan SKB CPNS BIN 2023 tingkat pusat. Dibagi dalam 6 kelompok mulai 6 hingga Desember 2023.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Jadwal SKB CPNS BIN 2023 Tingkat Pusat, Dibagi dalam 6 Kelompok
Google
Logo Badan Intelijen Negara (BIN) Republik Indonesia - Jadwal pelaksanaan SKB CPNS BIN 2023 tingkat pusat. Dibagi dalam 6 kelompok mulai 6 hingga Desember 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal pelaksanaan SKB CPNS Badan Intelijen Negara (BIN) 2023 tingkat pusat.

Bagi peserta SKB CPNS BIN 2023 tingkat daerah yang telah dinyatakan lulus, maka berhak ke tahapan selanjutnya yakni SKB tingkat pusat.

SKB CPNS BIN 2023 tingkat pusat dijadwalkan berlangsung mulai 6 hingga 16 Desember 2023.

Lokasi ujian SKB CPNS BIN 2023 tingkat pusat berada di Markas Besar Badan Intelijen Negara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sementara itu, pelaksanaan SKB CPNS BIN 2023 tingkat pusat dibagi menjadi enam kelompok waktu.

Sebagai persiapan, simak jadwal ujian SKB CPNS BIN 2023 tingkat pusat berikut ini:

Baca juga: Tata Tertib dan Ketentuan Pakaian SKB CPNS BIN 2023 Tingkat Pusat

Jadwal SKB CPNS BIN 2023 Tingkat Pusat

1. Kelompok A: 6 - 11 Desember 2023

Berita Rekomendasi

2. Kelompok B: 7 - 12 Desember 2023

3. Kelompok C: 8 - 13 Desember 2023

4. Kelompok D: 9 - 14 Desember 2023

5. Kelompok E: 10 - 15 Desember 2023

6. Kelompok F: 11 - 16 Desember 2023

Sebagai informasi, pada hari pertama ujian, peserta wajib hadir paling lambat pukul 07.00 WIB.

Baca juga: Jenis Tes SKB CPNS 2023: Kemenkumham, KPK, Kejaksaan, Mahkamah Agung, BIN, PPATK

Tata Tertib SKB CPNS BIN 2023 Tingkat Pusat

1. Peserta hadir sesuai dengan jadwal tiap kelompok yang telah ditentukan.

Halaman
123
Tags:
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas