Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemkominfo: Tuduhan Le Minerale Produk Terafiliasi Israel adalah Hoaks

Kemkominfo secara tegas menyatakan adanya informasi hoaks seputar pelabelan produk terafiliasi Israel,  yakni yang menuding produk air minum dalam kem

Penulis: Matheus Elmerio Manalu
Editor: Anniza Kemala
zoom-in Kemkominfo: Tuduhan Le Minerale Produk Terafiliasi Israel adalah Hoaks
cekhoaks.aduankonten.id
Web resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) menyatakan tudingan Le Minerale produk asing dan terafiliasi Israel adalah berita hoaks. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konflik Israel dan Palestina telah membuat banyak orang bergerak untuk memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel. Di saat yang sama, tidak sedikit hoaks yang beredar soal pelabelan produk terafiliasi Israel. 

Terbaru, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) secara tegas menyatakan adanya informasi hoaks seputar pelabelan produk terafiliasi Israel,  yakni yang menuding produk air minum dalam kemasan (AMDK) milik perusahaan nasional dengan merek ‘Le Minerale’. 

Awalnya, hoaks ini secara sengaja disebar oleh dua influencer media sosial yang menuding Le Minerale sebagai produk asing yang juga punya kaitan dengan Israel. Kedua influencer tersebut adalah Husin Alwi/@HusinShihab dan akun Jhon Sitorus/@Miduk17, lewat platform media sosial X/Twitter, yang kemudian diberitakan oleh beberapa media tanpa adanya klarifikasi dari pihak perusahaan. 

Baca juga: Sebut Le Minerale dalam Diskusi Santripreneur, Gerbang Pronas Yakin produk Nasional Bisa Meraja




Faktanya, web resmi Kominfo yang khusus mewartakan hoaks (https://cekhoaks.aduankonten.id/view/11227) menyebutkan bahwa kabar yang menyasar perusahaan swasta, AMDK Le Minerale adalah hoaks alias tidak benar. Ditegaskan pula bahwa produk-produk dari perusahaan tersebut merupakan seratus persen produk dalam negeri yang bahkan memiliki kantor pusat di Indonesia, tidak di luar negeri, apalagi di Israel. 

“PT. Tirta Fresindo Jaya merupakan perusahaan yang 100 persen Indonesia. Kepemilikan 100 persen Indonesia, karyawan 100 persen warga negara Indonesia, dan produk perusahaan, baik dalam kemasan botol maupun galon, sepenuhnya diproduksi di Indonesia. PT Tirta Fresindo Jaya menjamin pihaknya tidak memiliki kaitan apa pun dengan Israel. Selain itu, Le Minerale tidak memiliki operasional maupun investasi dalam bentuk apa pun di Israel,” demikian paparan di situs web tersebut.

Sementara itu, pihak PT Tirta Fresindo Jaya juga sudah mengeluarkan bantahan terhadap disinformasi atau hoaks yang sengaja disebarluaskan tersebut. 

“Produk Le Minerale sudah menjadi salah satu produk kebanggaan Indonesia, karena telah berhasil melakukan ekspor ke berbagai negara dan seluruh keuntungan dari bisnis perusahaan kami kembali ke Indonesia,” kata Marketing Director PT Tirta Fresindo Jaya, Febri Satria Hutama, dalam keterangan resminya.

BERITA TERKAIT

Febri bahkan menambahkan kantor-kantor perwakilan dagang perusahaan Le Minerale di luar negeri, khususnya jabatan manajerial ke atas dan posisi strategis diisi oleh kalangan profesional yang berkewarganegaraan asli Indonesia.

Baca juga: Le Minerale Sayangkan HOAKS yang Menuduh Le Minerale Perusahaan Asing

Konsekuensi menyebarkan hoaks

Lebih lanjut, Febri menyayangkan tersebarnya hoaks yang memfitnah Le Minerale sebagai produk asing yang terafiliasi dengan Israel.

“Informasi hoaks atau disinformasi tersebut bahkan telah menjadi sumber berita, menyebar dan diberitakan oleh berbagai  berita media online tanpa klarifikasi kami,” kata Febri.

Febri juga mengingatkan, Indonesia merupakan negara hukum, khususnya untuk penyebarluasan informasi menyesatkan yang tidak disertai data dan fakta seperti ini ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh pihak yang menyebarluaskan. 

Pihaknya merujuk pada ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, mengatur sebagai berikut:

  • Pasal 28 ayat (1): “Perbuatan Yang Dilarang di antaranya: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”;
  • Pasal 45A Ayat (1): “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
  • UU ITE ini juga diperkuat  ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang menyatakan secara tegas: “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.

Dengan adanya Undang-undang di atas, Febri kembali menegaskan untuk masyarakat dan semua pihak untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang belum memiliki fakta dan data, karena bisa mengarah pada disinformasi atau hoaks

“Berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada, maka penyampaian informasi yang bersifat bohong, hoaks, atau disinformasi, jelas-jelas telah dilarang dan mendapat ancaman hukuman pidana bagi pelakunya,” kata Febri.

Baca juga: Atas Kualitasnya yang Berstandar Internasional, Le Minerale Dipercaya sebagai Hydration Partner

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas