Kementerian Komdigi Perketat Penanganan Hoaks pada Proses Sengketa Pilkada Serentak 2024
Komdigi semakin intensif menangani konten negatif yang beredar di ruang digital, termasuk hoaks terkait sengketa pemilu serentak 2024.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin intensif menangani konten negatif yang beredar di ruang digital, termasuk hoaks terkait sengketa pemilu serentak 2024 yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam diskusi publik yang diadakan di Bandung, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Non-Perjudian, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Okky Robiana Sulaeman, memaparkan langkah-langkah strategis yang tengah diupayakan.
"Penanganan konten pelanggaran Pemilu/Pilkada maupun pelanggaran konten pidana umum terkait Pemilu/Pilkada dilaporkan oleh lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu, serta aparat penegak hukum (APH)," ungkap Okky dalam acara yang diselenggarakan oleh Forum Advokat Muda untuk Pemilu Berkeadilan, pada Jumat, 24 Januari 2025.
Okky menjelaskan bahwa puncak tren hoaks terkait pemilu terjadi pada tahun 2019.
Untuk menekan dampak serupa pada pemilu dan pilkada 2024, Komdigi telah menjalin kerja sama dengan Bawaslu melalui nota kesepahaman. Langkah ini mencakup patroli digital dan penanganan aduan terkait kampanye negatif.
"Rilis hoaks hasil aduan dan cek fakta Pemilu dan Pilkada 2024," tambah Okky.
Berdasarkan data Komdigi sepanjang 2024, terdapat 213 kasus fitnah, 48 kasus hoaks, dan 148 ujaran kebencian, dengan total 409 kasus pelanggaran konten.
Sementara itu, Deni Jaelani, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengawasan pemilu.
"Bawaslu harus hadir dalam setiap kegiatan KPU dan memberikan rekomendasi jika terdapat pelanggaran," ujarnya.
Senada dengan Bawaslu, advokat Hardiansyah mengingatkan akan bahaya penyalahgunaan kebebasan berekspresi di dunia digital.
"Hoaks dapat berdampak terhadap kekerasan terhadap penyelenggara pemilu," tegasnya.
Ia juga menekankan perlunya kolaborasi antara Komdigi, Bawaslu, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan informasi yang sehat. Diskusi yang mengangkat tema
“Peran Komdigi dan Bawaslu dalam Penanganan Disinformasi/Hoaks di Media Sosial, Berkenaan Konten Persidangan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi” ini dihadiri oleh puluhan peserta, yang berasal dari berbagai latar belakang, seperti mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum.
Menurut Dahman Sinaga, anggota Forum Advokat Muda untuk Pemilu Berkeadilan, peserta diskusi berharap agar langkah konkret dapat terus dilakukan untuk meminimalkan hoaks, sehingga demokrasi di Indonesia berjalan dengan lebih baik dan bebas dari disinformasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.