Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Pengumuman Jadwal SKB Tambahan Non-CAT CPNS PPATK 2023 dan Tata Tertib Tes

Inilah link pengumuman jadwal SKB Tambahan Non CAT CPNS PPATK 2023, simak tata tertib tes SKB Tambahan.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Link Pengumuman Jadwal SKB Tambahan Non-CAT CPNS PPATK 2023 dan Tata Tertib Tes
Instagram @ppatk_indonesia
Rekrutmen CPNS PPATK 2023 - Inilah link pengumuman jadwal SKB Tambahan Non CAT CPNS PPATK 2023, simak tata tertib tes SKB Tambahan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merilis jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tambahan Non-CAT Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Link pengumuman jadwal SKB Tambahan Non CAT CPNS PPATK 2023 dapat diakses melalui https://www.ppatk.go.id/.

Pelamar yang berhak mengikuti SKB ditandai dengan keterangan P/L pada pengumuman hasil SKD CPNS PPATK 2023.

Sebagai informasi, jenis SKB CPNS PPATK 2023 ada dua, yaitu SKB dengan CAT dan SKB Tambahan Non-CAT.

SKB Tambahan Non-CAT CPNS PPATK 2023 terdiri atas tes psikologi dan wawancara tatap muka.

SKB Tambahan Non CAT CPNS PPATK 2023 dilaksanakan di Pusdiklat APUPPT PPATK, Jl. Raya Tapos No.82, Cimpaeun, Kec. Tapos, Kota Depok.

Rincian jadwal dan pembagian sesi SKB Tambahan Non CAT CPNS PPATK 2023 dapat dilihat pada lampiran pengumuman pada link yang telah dicantumkan.

ILUSTRASI Pelaksanaan SKD Kemenkumham 2023. Hasil SKD CPNS 2023 akan diumumkan. Ini 15 link untuk mengecek hasil SKD CPNS 2023 dari Kemenkumham, Kejaksaan, Mahkamah Agung, KPK, Kemdikbudristek.
ILUSTRASI Pelaksanaan SKD CPNS 2023. (jabar.kemenkumham.go.id)

Baca juga: Materi SKB CPNS PPATK 2023 Jabatan Analis Transaksi Keuangan

BERITA REKOMENDASI

Tata Tertib SKB Tambahan Non CAT CPNS PPATK 2023

Berikut ini sejumlah tata tertib SKB Tambahan Non-CAT CPNS PPATK 2023 yang perlu diperhatikan peserta.

1. Hadir di lokasi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan paling lambat 60 menit sebelum jadwal yang telah ditetapkan.

2. Peserta wajib mengenakan:

- Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai kaos);

- Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan berbahan jeans);

-Sepatu tertutup;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas