Respons Kapolri soal Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan meski Sudah Tersangka
Menurut Kapolri Sigit, penahanan terhadap tersangka Firli Bahuri itu merupakan kewenangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, turut menanggapi soal Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang tak kunjung ditahan.
Padahal, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (22/11/2023) atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sigit menjelaskan, penahanan terhadap Firli Bahuri itu merupakan kewenangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurutnya, hal yang terpenting dalam kasus ini adalah komitmen untuk membawa perkara ini sampai ke pengadilan.
"Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif, namun kemudian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," kata Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Soal Tuduhan Chat Palsu Antara SYL dan Firli, Kubu SYL Peringatkan Eks Ketua KPK untuk Hati-hati
Pihaknya pun memastikan Polri tak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi ini.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Firli Bahuri yang perdana diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023, lalu dapat kembali pulang.
Adapun Ketua KPK Nonaktif itu keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.15 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB atau kurang lebih 10 jam.
"Saya hari ini, datang lebih awal karena saya ingin menyiapkan apa yang saya akan berikan kepada penyidik," tutur Firli saat menemui awak media usai pemeriksaan.
Dalam kesempatan itu, Firli didampingi tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Belum Kunjung Ditahan, Ini Penjelasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Tim penyidik pun kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu, 6 Desember 2023, mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut pemeriksaan kedua Firli sebagai tersangka ini akan kembali dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Dischedulekan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo, Senin (4/12/2023).