Revisi UU Desa Segera Dibahas, Kades Indonesia Bersatu Janji Tidak akan Turun ke Jalan
Kepala Desa yang tergabung dalam Kades Indonesia Bersatu (KIB) menyambut baik rencana pembahasan Revisi UU/6/2014 tentang Desa oleh DPR RI.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Malvyandie Haryadi
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/7/2023).
"Terima kasih kepada seluruh fraksi yang sudah menyampaikan pandangan dan pendapatnya. Apakah rancangan revisi undang undang desa dapat kita setujui?" tanya Baidowi kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab seluruh fraksi di Baleg.
Pria yang akran disapa Awiek itu mengatakan, agenda selanjutnya adalah penyerahan draf RUU Desa dalam Rapat Paripurna DPR sekaligus meminta persetujuan paripurna terhadap RUU Desa untuk menjadi usul inisiatif DPR.
Dia berharap RUU yang dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR segera direspons pemerintah untuk dibahas bersama.
"Selanjutnya, kami berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya," ucap Awiek.
Adapun dalam rapat Panja RUU Desa, terdapat 19 poin revisi, satu diantaranya yakni Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.