11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2023, Bebas Denda dan BBNKB II
Berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan di 11 provinsi di Indonesia pada Desember 2023. Ada bebas pajak, bebas BBNKB II, dan diskon denda pajak.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2023 di berbagai provinsi.
Pemutihan pajak kendaraan 2023 menawarkan program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Bali Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga diskon bagi pajak yang menunggak.
Program pemutihan pajak kendaraan ini hanya untuk kendaraan yang memiliki pelat nomor sesuai daerahnya.
Bagi Anda yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini dapat membawa KTP asli, fotokopi KTP sesuai STNK, STNK asli, dan fotokopi STNK.
Simak jadwal pemutihan pajak kendaraan di bawah ini.
Baca juga: Yuk, Pahami Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor agar Tidak Salah Paham!
1. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuka pemutihan pajak kendaraan hingga 23 Desember 2023, dikutip dari bapenda.sumbarprov.go.id.
Pemutihan ini tidak berlaku bagi kendaraan mutasi ke luar Sumatra Barat.
Berikut ini program yang ditawarkan:
- Bebas sebagian pokok PKB
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor
- Bebas denda PKB
- Bebas denda balik nama kendaraan bermotor
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dari PT Jasa Raharja.
2. Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi membuka pemutihan pajak kendaraan pada 1 November hingga 23 Desember 2023.
Dikutip dari Instagram @samsat.kota.jambi, pemutihan pajak kendaraan ini menawarkan:
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang
- Bebas pajak progresif.
3. Lampung
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung membuka pemutihan pajak kendaraan pada 1 April hingga 31 Desember 2023.
Keringanan yang ditawarkan adalah:
- Bebas denda pajak
- Bebas BBNKB 2
- Diskon pokok tunggakan pajak.
Baca juga: Berkunjung ke PRJ, Sekalian Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Yuk!
4. Sumatera Selatan
Bapenda Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2023, dikutip dari Instagram @samsat_palembang2.
Program yang ditawarkan:
- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak;
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan;
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatra Selatan;
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT;
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
5. Banten
Bapenda Banten membuka pemutihan pajak kendaraan hingga 23 Desember 2023, sesuai Peraturan Gubernur Banten No 21 Tahun 2023.
Berikut ini rincian manfaat yang ditawarkan, dikutip dari Instagram @bapenda.banten:
- Bebas denda PKB: 21 Agustus - 31 Oktober 2023
- Bebas pokok dan denda BBNKB II: 21 Agustus - 23 Desember 2023
- Diskon PKB 30 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten: 21 Agustus - 23 Desember 2023.
6. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan kendaraan hingga 29 Desember 2023, dikutip dari Instagram @humaspajakjakarta.
Program yang ditawarkan:
- Bebas sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
- Pemberian bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
7. Jawa Barat
Bapenda Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 24 Desember 2023, dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id.
Program yang ditawarkan:
- Bebas bea balik nama
- Diskon pajak kendaraan bagi yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun, pemiliki hanya perlu membayar denda tiga tahun belakangan.
Baca juga: Sanksi Administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Ini Syaratnya!
8. Jawa Tengah
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jawa Tengah membuka pemutihan kendaraan pada 26 April hingga 22 Desember 2023, dikutip dari Instagram @bapenda_jateng.
Pemutihan pajak kendaraan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Program yang ditawarkan:
- Bebas BBNKB II bea balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya, dalam dan luar provinsi
- Bebas pajak progresif.
9. Kalimantan Barat
Provinsi Kalimantan Barat membuka pemutihan pajak kendaraan pada 16 Oktober hingga 20 Desember 2023.
Dikutip dari Instagram @samsatpontianak, berikut ini program yang ditawarkan:
- Bebas denda pajak
- Bebas denda BBNKB II
- Gratis BBNKB II
- Bebas pajak progresif
- Diskon 25 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun
- Diskon 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun.
10. Kalimantan Timur
Bapenda Kalimantan Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 28 Desember 2023.
Program yang ditawarkan, dikutip dari Instagram @samsatkubar:
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Diskon 2 persen untuk pembayaran PKB tepat waktu
- Diskon 10 persen untuk pajak kendaraan yang menunggak 2 tahun
- Diskon 20 persen untuk pajak kendaraan yang menunggak 3 tahun
- Diskon 30 persen untuk pajak kendaraan yang menunggak 4 tahun
- Diskon 40 persen untuk pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun
- Bebas pajak progresif, bebas BBNKB II dst (tidak termasuk PNBP).
11. Kalimantan Tengah
Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah membuka program pemutihan pajak kendaraan khusus plat Kalimantan Tengah (KH), dikutip dari mmc.kalteng.go.id.
Program pemutihan ini berlaku mulai 2 Oktober hingga 30 Desember 2023 di semua SAMSAT di Kalimantan Tengah.
Program yang ditawarkan:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II)
- Bebas Pajak Progresif.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.