11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2023, Bebas Denda dan BBNKB II
Berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan di 11 provinsi di Indonesia pada Desember 2023. Ada bebas pajak, bebas BBNKB II, dan diskon denda pajak.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2023 di berbagai provinsi.
Pemutihan pajak kendaraan 2023 menawarkan program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Bali Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga diskon bagi pajak yang menunggak.
Program pemutihan pajak kendaraan ini hanya untuk kendaraan yang memiliki pelat nomor sesuai daerahnya.
Bagi Anda yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini dapat membawa KTP asli, fotokopi KTP sesuai STNK, STNK asli, dan fotokopi STNK.
Simak jadwal pemutihan pajak kendaraan di bawah ini.
Baca juga: Yuk, Pahami Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor agar Tidak Salah Paham!
1. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuka pemutihan pajak kendaraan hingga 23 Desember 2023, dikutip dari bapenda.sumbarprov.go.id.
Pemutihan ini tidak berlaku bagi kendaraan mutasi ke luar Sumatra Barat.
Berikut ini program yang ditawarkan:
- Bebas sebagian pokok PKB
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor
- Bebas denda PKB
- Bebas denda balik nama kendaraan bermotor
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dari PT Jasa Raharja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.