Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2023, Bebas Denda dan BBNKB II

Berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan di 11 provinsi di Indonesia pada Desember 2023. Ada bebas pajak, bebas BBNKB II, dan diskon denda pajak.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2023, Bebas Denda dan BBNKB II
IG @bapenda_jateng/@samsatpontianak
Pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2023. Berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan di 11 Provinsi di Indonesia. 

Program yang ditawarkan:

- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak;

- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan;

- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatra Selatan;

- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT;

- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

5. Banten

BERITA TERKAIT

Bapenda Banten membuka pemutihan pajak kendaraan hingga 23 Desember 2023, sesuai Peraturan Gubernur Banten No 21 Tahun 2023.

Berikut ini rincian manfaat yang ditawarkan, dikutip dari Instagram @bapenda.banten:

- Bebas denda PKB: 21 Agustus - 31 Oktober 2023

- Bebas pokok dan denda BBNKB II: 21 Agustus - 23 Desember 2023

- Diskon PKB 30 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten: 21 Agustus - 23 Desember 2023.

6. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan kendaraan hingga 29 Desember 2023, dikutip dari Instagram @humaspajakjakarta.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas