Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Bantuan Cair Desember 2023: PKH, BLT El Nino Rp 400 Ribu, hingga Rice Cooker Gratis

Sejumlah bantuan sosial dari pemerintah akan cair pada Desember 2023. Ada PKH, BPNT, beras 10 kg, BLT El Nino Rp 400 ribu, hingga

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 5 Bantuan Cair Desember 2023: PKH, BLT El Nino Rp 400 Ribu, hingga Rice Cooker Gratis
Kolase Tribunnews.com
Sejumlah bantuan sosial dari pemerintah akan cair pada Desember 2023. Ada bansos rutin seperti PKH, BPNT, juga bansos lain seperti bansos beras, BLT El Nino, hingga rice cooker gratis. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan kepada masyarakat pada Desember 2023.

Ada sejumlah yang bantuan sosial (bansos) rutin yang disalurkan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Termasuk bantuan lain yang rencananya akan disalurkan pada akhir tahun ini.

Misal BLT El Nino, bantuan beras 10 kg, hingga rice cooker gratis.

Baca juga: Cek BLT El Nino, Cair Rp400 Ribu untuk Bulan November—Desember 2023

Selengkapnya, inilah daftar bantuan yang direncanakan cair pada Desember 2023:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bantuan reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan kepada Keluarga Miskin (KM).

Berita Rekomendasi

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus PKH.

Biasanya, penerima akan dihubungi oleh pihak pengurus PKH untuk pencairan PKH.

Pada Desember 2023, pencairan PKH memasuki triwulan keempat yang dijadwalkan cair selama bulan Oktober-Desember 2023.

Adapun nominal bantuan yang diterima setiap penerima PKH berbeda-beda, tergantung kriterianya.

Inilah besaran bantuan yang diberikan kepada penerima PKH dikutip dari kemensos.go.id:

- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan

- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT El Nino Rp 400 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Ini

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Bansos lain dari pemerintah yang cair pada Desember 2023 adalah BPNT.

BPNT disalurkan dalam wujud pangan senilai dengan nominal bansos yang diberikan.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Dengan bansos Rp 200 ribu itu, KPM bisa membelanjakannya dengan bahan pangan.

Misalnya beras, aneka daging, sayur mayur, bumbu dapur, minyak, hingga buah.

Namun beberapa waktu belakangan, BPNT diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nominal yang sama: Rp 200 ribu.

3. BLT El Nino

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (freepik)

Bansos lain yang rencananya disalurkan pada Desember 2023 adalah BLT El Nino.

BLT El Nino akan diberikan kepada 18,8 juta kelompok penerima manfaat (KPM) yang terdaftar di data Kementerian Sosial (Kemensos).

Setiap keluarga akan menerima BLT El Nino sebesar Rp 200 ribu per bulan dalam dua bulan.

Dengan demikian, setiap KPM akan menerima BLT El Nino sebesar Rp 400 ribu.

BLT El Nino diberikan kepada sejumlah masyarakat terkait kemarau panjang akibat El Nino.

Terjadinya El Nino mengakibatkan lonjakan harga komoditas seperti beras yang memicu tekanan inflasi tinggi.

Selain itu, penyaluran BLT El Nino dilakukan lantaran adanya penurunan daya beli masyarakat.

4. Beras 10 Kg

Selain tiga bantuan di atas, pemerintah juga akan menggelontorkan bantuan beras 10 kg.

Bantuan beras 10 kg pada Desember 2023 akan dibagikan kepada 22 juta penerima manfaat melalui BPNT dan PKH.

Kemudian sebanyak 1.446.809 untuk keluarga rawan stunting (KRS) pada 2024.

Artinya, bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BPNT dan PKH, akan kembali menerima bantuan beras 10 kg.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan pemberian bantuan beras 10 kg untuk membantu daya beli masyarakat terutama kelompok rentan.

Dia juga mengatakan kondisi El Nino yang menyebabkan panen padi mengalami kemunduran dan sebagian besar pusat produksi padi mengalami kekeringan.

Kabar gembiranya, bantuan beras 10 kg akan dilanjutkan atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Juni 2024.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, panen raya yang biasanya ada di Maret dan April diperkirakan akan mundur atau kemungkinan akan bergeser 1 atau 2 bulan setelahnya.

Hal inilah yang menjadi alasan mengapa bantuan beras 10 kg diperpanjang.

Baca juga: Pemerintah Berikan Bantuan Beras 10 Kg di Desember 2023

5. Rice Cooker Gratis

LUSTRASI rice cooker
LUSTRASI rice cooker (tokopedia)

Terakhir, pemerintah akan membagikan 500 ribu rice cooker kepada masyarakat.

Semula pembagian rice cooker gratis dilakukan pada November 2023, tapi akhirnya mundur menjadi Desember 2023.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P Hutajulu mengatakan, pembagian rice cooker baru bisa dilakukan setelah ada verifikasi data penerima.

Sementara itu, sebagian verifikasi baru rampung di akhir November 2023.

"Sebagian verifikasi rampung akhir November, awal Desember mulai dikirim, dan dilanjutkan," ujarnya dikutip dari Kontan.co.id.

Adapun syarat penerima rice cooker gratis tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Dalam pasal 3 beleid itu disebutkan penerima merupakan rumah tangga yang memenuhi 6 syarat. Pertama, rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.

Kedua, keluarga yang dimaksud harus memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA.

Ketiga, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA.

Keempat, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA.

Kelima, berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik 24 jam per hari.

Keenam, harus diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Dennis Destryawan/Endrapta Pramudhiaz)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas