Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berstatus Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Belum Ditahan, Lawan KPK Via Praperadilan

Wamenkumham Eddy Hiariej lawan KPK dengan melayangkan praperadilan atas status tersangkanya, meski tersangka KPK belum memeriksa dia sebagai tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Berstatus Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Belum Ditahan, Lawan KPK Via Praperadilan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). KPK memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi dalam kasus dugaan perkara gratifikasi di Kemenkumham. Wamenkumham Eddy Hiariej melawan KPK dengan melayangkan praperadilan atas status tersangkanya, meski tersangka KPK belum memeriksa dia sebagai tersangka apalagi menahan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej Vs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wamenkumham Eddy Hiariej telah resmi melayangkan praperadilan atas status tersangkanya di KPK. 

Baca juga: 6 Jam Diperiksa KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Salam Namaste dan Tebar Senyum

Sebelumnya KPK telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hanya saja KPK belum mengumumkan dalam rilis resmi, tak hanya itu Wamenkumham Eddy Hiariej juga belum pernah diperiksa perdana sebagai tersangka apalagi ditahan

Pada Senin (4/12/2023) Wamenkumham Eddy Hiariej memenuhi panggilan KPK, usai pemeriksaan selama 6 jam dia pulang lenggang kangkung.

Rupanya Wamenkumham Eddy Hiariej memang bukan diperiksa dalam kapasitas tersangka, melainkan saksi untuk tersangka lain.

Tak Terima Dijadikan Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Gugat Praperadilan KPK

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangka yang disematkan kepada dirinya.

Berita Rekomendasi

Eddy Hiariej mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.

Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Sama seperti Eddy Hiariej, mereka juga menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Sidang Praperadilan Perdana 11 Desember 2023

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Permohonan dimasukkan pada hari ini, Senin tanggal 4 Desember 2023 di kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (4/12/2023).

Djuyamto mengatakan, perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Estiono.

Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 11 Desember 2023.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas