Berstatus Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Belum Ditahan, Lawan KPK Via Praperadilan
Wamenkumham Eddy Hiariej lawan KPK dengan melayangkan praperadilan atas status tersangkanya, meski tersangka KPK belum memeriksa dia sebagai tersangka
Penulis: Theresia Felisiani
![Berstatus Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Belum Ditahan, Lawan KPK Via Praperadilan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wamenkumham-eddy-hiariej-diperiksa-kpk_20231204_190206.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej Vs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wamenkumham Eddy Hiariej telah resmi melayangkan praperadilan atas status tersangkanya di KPK.
Baca juga: 6 Jam Diperiksa KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Salam Namaste dan Tebar Senyum
Sebelumnya KPK telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hanya saja KPK belum mengumumkan dalam rilis resmi, tak hanya itu Wamenkumham Eddy Hiariej juga belum pernah diperiksa perdana sebagai tersangka apalagi ditahan
Pada Senin (4/12/2023) Wamenkumham Eddy Hiariej memenuhi panggilan KPK, usai pemeriksaan selama 6 jam dia pulang lenggang kangkung.
Rupanya Wamenkumham Eddy Hiariej memang bukan diperiksa dalam kapasitas tersangka, melainkan saksi untuk tersangka lain.
Tak Terima Dijadikan Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Gugat Praperadilan KPK
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangka yang disematkan kepada dirinya.
Eddy Hiariej mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Sama seperti Eddy Hiariej, mereka juga menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Sidang Praperadilan Perdana 11 Desember 2023
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Permohonan dimasukkan pada hari ini, Senin tanggal 4 Desember 2023 di kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (4/12/2023).
Djuyamto mengatakan, perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Estiono.
Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 11 Desember 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.