Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 33 UMK Sumut 2024, Tertinggi di Medan Sebesar Rp 3.769.082

Berikut ini daftar 33 Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumut 2024, tertinggi di Medan sebesar Rp 3.769.082.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Daftar 33 UMK Sumut 2024, Tertinggi di Medan Sebesar Rp 3.769.082
freepik
Ilustrasi uang - Berikut ini daftar 33 Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumut 2024, tertinggi di Medan sebesar Rp 3.769.082. Ada 11 Kabupaten/Kota yang besaran UMK-nya sama seperti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2024 yakni Rp 2.809.915. 

TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk wilayah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) telah ditetapkan.

Pj Gubernur Sumut sudah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 500.15.14.1/15696 tahun 2023 terkait besaran UMK Sumut 2024.

SE tersebut berpedoman peraturan Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang di dalamnya memuat formulasi cara penghitungan upah minimum.

Baca juga: UMP UMK Kalimantan Tengah 2024, Tertinggi UMK Barito Utara Rp 3.662.312

Dalam surat edaran tersebut, terdapat 11 Kabupaten/Kota di Sumut yang berpedoman pada Keputusan Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.44/991/KPTS/2023 tanggal 20 November 2023 tentang UMP tahun 2024.

Artinya, 11 Kabupaten/Kota tersebut, besaran UMK-nya sama seperti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2024 yakni Rp 2.809.915.

Adapun 11 Kabupaten/Kota itu meliputi Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Nias, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Pematangsiantar dan Kota Gunungsitoli.

Nantinya, UMK Sumut 2024 yang telah ditetapkan akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Berita Rekomendasi

Besaran UMK 2024 di Sumatra Utara (Sumut) :

1. UMK Karo 2024 adalah sebesar Rp 3.358.951

2. UMK Deli Serdang 2024 adalah sebesar Rp 3.505.076

3. UMK Langkat 2024 adalah sebesar Rp 2.943.343

4. UMK Serdang Bedagai 2024 adalah sebesar Rp 3.111.250

5. UMK Batubara 2024 adalah sebesar Rp 3.451.671

6. UMK Padang Lawas 2024 adalah sebesar 3.000.855

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas