Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar 33 UMK Sumut 2024, Tertinggi di Medan Sebesar Rp 3.769.082

Berikut ini daftar 33 Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumut 2024, tertinggi di Medan sebesar Rp 3.769.082.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Daftar 33 UMK Sumut 2024, Tertinggi di Medan Sebesar Rp 3.769.082
freepik
Ilustrasi uang - Berikut ini daftar 33 Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumut 2024, tertinggi di Medan sebesar Rp 3.769.082. Ada 11 Kabupaten/Kota yang besaran UMK-nya sama seperti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2024 yakni Rp 2.809.915. 

23. UMK Pematangsiantar 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915

24. UMK Gunungsitoli 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915

25. UMK Medan 2024 adalah sebesar Rp 3.769.082

26. UMK Mandailing Natal 2024 adalah sebesar Rp 2.911.736

27. UMK Tapanuli Selatan 2024 adalah sebesar Rp 3.105.469

28. UMK Tapanuli Tengah 2024 adalah sebesar Rp 3.044.435

29. UMK Tapanuli Utara 2024 adalah sebesar Rp 2.833.474

Rekomendasi Untuk Anda

30. UMK Toba 2024 adalah sebesar Rp 2.959.020

31. UMK Labuhanbatu 2024 adalah sebesar Rp 3.228.339

32. UMK Asahan 2024 adalah sebesar Rp 3.066.580

33. UMK Simalungun 2024 adalah sebesar Rp 2.900.330

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pemprov Sumut Tetapkan Besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2024, Berikut Daftarnya

(Tribunnews.com/Latifah)(Tribun-Medan.com/Rechtin Hani Ritonga)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas