Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Draf RUU DKJ: Gubernur Ditunjuk Presiden, Walkot/Bupati Dipilih Gubernur Tanpa Pertimbangan DPRD

Berikut beberapa poin draf RUU DKJ yang disahkan oleh DPR menjadi beleid inisiatif dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2023).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Draf RUU DKJ: Gubernur Ditunjuk Presiden, Walkot/Bupati Dipilih Gubernur Tanpa Pertimbangan DPRD
Tribunnews
Monumen Nasional atau Monas di Jakarta. Berikut beberapa poin draf RUU DKJ yang disahkan oleh DPR menjadi beleid inisiatif dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan untuk menjadi beleid inisiatif lewat rapat paripurna ke-10 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (5/12/2023).

Berdasarkan draf yang diterima Tribunnews.com dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Achmad Baidowi atau Awiek, ada beberapa pasal yang mengubah sistem pemerintahan di Jakarta.

Contohnya seperti gubernur dan wakil gubernur yang dipilih hingga diberhentikan oleh Presiden tanpa dilakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian tertulis dalam pasal tersebut.

Selain itu, RUU DKJ turut mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Baca juga: Ditolak Fraksi PKS, RUU Daerah Khusus Jakarta Tetap Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR

Kemudian, gubernur dan wakil gubernur dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Berita Rekomendasi

Namun, ketentuan mengenai penunjukan hingga pemberhentian gubernur dan wakil gubernur itu diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP).

Perubahan juga terjadi terkait jabatan walikota dan bupati di mana berdasarkan Pasal 13 ayat RUU DKJ, gubernur memiliki kewenangan penuh dalam mengangkat hingga memberhentikan walikota dan bupati.

Keputusan itu pun tidak memerlukan pertimbangan dari DPRD.

"Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh gubernur," demikian bunyi Pasal 13 ayat (3).

Padahal menurut Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahunn 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI, tertulis bahwa wali kota/bupati diangkat oleh gubernur dengan pertimbangan DPRD provinsi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.

RUU DKJ Ditolak PKS

Dalam rapat paripurna, Fraksi PKS menolak draf RUU DKJ itu disahkan menjadi beleid inisiatif DPR.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas