KPK Segera Periksa Tersangka Baru Penerima Sleeping Fee Rp9,5 M Kasus Suap di DJKA
Pengusaha MS yang merupakan Komisaris PT SKS disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp 9,5 miliar dari janji Rp11 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera memeriksa tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisial MS.
Juru Bicara KPK Ali Fikri belum memerinci mengenai jadwal pemeriksaan terhadap MS.
MS dikethaui merupakan Komisaris PT Surya Karya Setiabudi, Muhammad Suryo.
Namun, Ali menyebut bakal menyampaikan mengenai hal tersebut pada saatnya nanti.
"Sejauh ini kami belum mendapat informasi dari teman-teman tim penyidik. Nanti pada saatnya ketika ada pasti kami akan informasikan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).
KPK dikabarkan telah MS sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek di DJKA.
Namun, KPK belum menyampaikan konstruksi perkara dan pihak yang menjadi tersangka.
KPK sejauh ini juga belum mencegah MS ke luar negeri.
"Sejauh ini belum ada informasi yang kami terima terkait pencegahan para pihak terkait dengan pengembangan dugaan korupsi di DJKA," katanya.
Baca juga: KPK Buru Dugaan Pencucian Uang di Kasus Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan pihaknya telah menetapkan MS sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
"Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo (MS) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Senin (27/11/2023).
Pengusaha MS yang merupakan Komisaris PT SKS disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp 9,5 miliar dari janji Rp11 miliar.
Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.