KPK Segera Periksa Tersangka Baru Penerima Sleeping Fee Rp9,5 M Kasus Suap di DJKA
Pengusaha MS yang merupakan Komisaris PT SKS disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp 9,5 miliar dari janji Rp11 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya.
Baca juga: Mobil Polisi Tinggalkan Lokasi Penggeledahan Diduga Apartemen Firli Bahuri di Darmawangsa
Berdasar surat dakwaan Putu Sumarjaya, MS disebut menerima uang Rp9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah.
Dengan rincian, MS menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar.
Kemudian, sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani.
MS bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.