Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Profil Yedi Rahmat, Pejabat Kemendagri Dilantik jadi Pj Wali Kota Serang

Profil Yedi Rahmat, yang telah dilantik menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Selasa (5/12/2023).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Profil Yedi Rahmat, Pejabat Kemendagri Dilantik jadi Pj Wali Kota Serang
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Profil Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat yang baru dilantik pada Selasa (5/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Profil Yedi Rahmat, yang telah dilantik menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Selasa (5/12/2023).

Sebelumnya, Yedi Rahmat merupakan pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kini, ia diamanahi menjadi Pj Wali Kota Serang.

Dikutip dari TribunBanten.com, Pj Gubernur Banten Al Muktabar melantik Yedi Rahmat sebagai Pj Wali Kota Serang, Selasa ini.

Pelantikan itu, digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang.

Yedi dilantik sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6240 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Serang.

"Saya Penjabat Gubernur Banten atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Yedi Rahmat sebagai Penjabat Wali Kota Serang," kata Al Muktabar saat melantik Yedi.

Baca juga: Yedi Rahmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Serang, Hanya Bupati Serang yang Kirim Karangan Bunga

Rekomendasi Untuk Anda

Al Muktabar meyakini, Yedi Rahmat dapat menjalankan amanah dengan baik.

"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," ucap Al Muktabar.

Lantas, siapa sosok Yedi Rahmat?

Profil Yedi Rahmat

Yedi Rahmat merupakan pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum dilantik jadi Pj Wali Kota Serang.

Ia tercatat menjabat sebagai Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat.

Selain itu, Yedi juga menduduki posisi Sekretaris KORPRI Kemendagri.

Namun, kini ia telah dilantik menjadi Pj Wali Kota Serang.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas