Profil Yedi Rahmat, Pejabat Kemendagri Dilantik jadi Pj Wali Kota Serang
Profil Yedi Rahmat, yang telah dilantik menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Selasa (5/12/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
Namun, kini ia telah dilantik menjadi Pj Wali Kota Serang.
Yedi menggantikan Syafrudin karena masa jabatannya sebagai Wali Kota Serang berakhir pada Selasa (5/12/2023).
Pelantikan tersebut, berdasarkan Kepusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6240 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Serang.
Masih mengutip Tribun Banten, dilantiknya Yedi Rahmat menambah daftar pejabat Kemendagri yang menjadi kepala daerah di Banten, setelah Andi Ony di Kabupaten Tangerang dan Iwan Kurniawan di Kabupaten Lebak.
Dalam surat keputusan Kemendagri, Yedi Rahmat akan menjabat kurang lebih sekira 1 tahun.
Selama menjabat Pj Wali Kota Serang ini, Yedi Rahmat diminta membuat laporan pertanggungjawaban ke Kemendagri melalui Gubernur Banten, setiap 3 bulan sekali.
Harta Kekayaan Yedi Rahmat
Yedi Rahmat tercatat melaporkan harta kekayaannya sebagai Sekretariat Pengurus KORPRI Kemendagri pada 2 Maret 2022 untuk periode 2021.
Dalam LHKPN, harta kekayaan Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat senilai 1.009.394.098.
Harta tersebut, berupa tanah dan bangunna, alat transportasi, dan harta bergerak lainnya.
Namun, Yedi memiliki hutang Rp 18.000.000.
Baca juga: ASN DKI Ditawarkan Pindah ke IKN, KAHMI: Bahasa PJ Heru Memotivasi Pegawai
Rincian harta kekayaan Yedi Rahmat, dikutip dari e-LHKPN:
A. Tanah Dan Bangunan Rp 946.570.000
1. Tanah Dan Bangunan Seluas 190 M2/100 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri Rp 946.570.000