Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi UU ITE Diketok di Rapat Paripurna DPR, Ini 20 Perubahan dan Tambahannya

Berikut 20 perubahan dan tambahan terkait revisi UU ITE yang disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna, Selasa (5/12/2023).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Revisi UU ITE Diketok di Rapat Paripurna DPR, Ini 20 Perubahan dan Tambahannya
YouTube DPR RI
Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyahari saat pembacaan perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam sidang paripurna ke-10 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (5/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - DPR mengesahkan revisi soal UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Perubahan ke-2 UU ITE.

Pengesahan tersebut dilakukan saat rapat paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 pada Selasa (5/12/0223).

Pada sidang paripurna ini, ada 20 pasal yang mengalami perubahan maupun penambahan pada revisi UU ITE.

Hal ini dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari.

Baca juga: Pimpinan DPR Temui Perwakilan Perangkat Desa yang Demo di Gedung Parlemen

Dalam penjelasannya, Abdul mengungkapkan keputusan revisi UU ITE ini dilakukan seusai Komisi I DPR dan pemerintah menyetujuinya dalam rapat yang digelar pada 22 November 2023.

"Pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I tentang perubahan kedua atas RUU ITE pada tanggal 22 November 2023, fraksi-fraksi di Komisi I DPR bersama pemerintah telah menyetujui beberapa substansi terkait dengan pasal perubahan dan atau pasal sisipan dalam UU ITE," ujarnya.

Abdul mengatakan ada 20 perubahan dan pasal sisipan yang telah disepakati yaitu:

Berita Rekomendasi

1. Konsiderans menimbang.

2. Ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah.

3. Perubahan ketentuan mengenai tanda tangan elektronik dan penyelenggara sertifikasi elektronik yang wajib berbadan hukum.

4. Penambahan ketentuan mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik.

5. Menambah penjelasan pasal mengenai andal, aman, beroperasi sebagaimana mestinya yang bertanggung jawab.

6. Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik.

7. Penambahan ketentuan mengenai memberi sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak memberikan perlindungan bagi anak.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas