Sepakat Damai, MK Benarkan Cabut Laporan Terhadap Denny Indrayana
MK membenarkan telah mencabut laporan terhadap Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana di Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membenarkan telah mencabut laporan terhadap Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana di Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan telah dilakukan sidang pengucapan putusan perjanjian perdamaian pada Senin (4/12/2023).
"Iya sudah. Sudah sidang pengucapan putusan perjanjian perdamaian," kata Fajar saat dihubungi pada Selasa (5/12/2023).
Ia menjelaskan dalam persidangan tersebut, Denny Indrayana selaku Teradu hadir secara luring.
Sementara MK sebagai pengadu diwakilkan Ketua MK Suhartoyo, didampingi Juru Bicara MK Fajar Laksoni.
Para pihak juga membawa kuasa hukum masing-masing.
Kata Fajar, perdamaian itu diusulkan oleh Denny Indrayana dalam sidang beberapa waktu lalu yang dihadiri sembilan hakim konstitusi.
"(Denny Indrayana) menyampaikan penyesalan telah menyampaikan berita-berita yang kemudian heboh itu lah," tutur Fajar.
Baca juga: Denny Indrayana Sebut Telah Damai dengan MK Terkait Dilaporkan Imbas Bocoran Sistem Pemilu
Sehingga kemudian dalam kesempatan tersebut ditunjuk seorang mediator.
"Semua sepakat (damai). Semua tandatangan itu. Pengadu teradu dan kuasa hukumnya," ucap Fajar.
Dengan demikian, Fajar menegaskan perkara antara MK dengan Denny Indrayana sudah selesai dengan damai.
Eks Wamenkumham Denny Indrayana juga mengatakan, MK telah mencabut laporan terhadapnya.
Denny sebelumnya dilaporkan dugaan pelanggaran etik advokat oleh MK imbas cuitan di Twitter soal bocoran putusan sistem pemilu.