Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepakat Damai, MK Benarkan Cabut Laporan Terhadap Denny Indrayana

MK membenarkan telah mencabut laporan terhadap Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana di Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sepakat Damai, MK Benarkan Cabut Laporan Terhadap Denny Indrayana
Twitter @dennyindrayana
Denny Indrayana sendirian saat menggelar aksi damai di Melbourne, Australia pada Selasa (4/7/2023). 

"Hari ini Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia (KAI) kembali menggelar sidang perkara Nomor: 01/DK.JKT/VIII/2023 dengan agenda pembacaan putusan perdamaian," kata Denny Indrayana, dalam keterangannya, pada Senin (4/12/2023).

Para Pihak dalam perkara ini, yakni MK selaku Pengadu diwakili oleh 9 hakim konstitusi dan Denny Indrayana sebagai pihak teradu telah.

"(Para Pihak) sepakat untuk mengakhiri perkara secara damai," ucap Denny Indrayana.

Ia mengatakan kedua belah pihak telah sepakat untuk saling menjaga kehormatan, kewibawaan, dan marwah lembaga peradilan, termasuk profesi masing-masing selaku penegak hukum.

"Keduanya juga berjanji untuk terus memperjuangkan negara hukum yang demokratis berlandaskan Undang-Undang Dasar NRI 1945," ucapnya.

Sementara itu, Denny menjelaskan Para Pihak telah menempuh upaya perdamaian dengan menunjuk Dr. Tjoetjie Sandjaja Hernanto sebagai mediator, pada persidangan sebelumnya, pada 23 Oktober 2023 lalu.

Hasilnya penyelesaian sengketa secara damai tersebut diputus dan dibacakan oleh Majelis Kehormatan Daerah Tingkat Pertama, pada Senin (4/12/2023).

Berita Rekomendasi

Denny menyampaikan penandatangan perjanjian perdamaian telah dilakukan sebelumnya oleh Para Pihak, pada Senin, 6 November 2023 lalu.

Sebelumnya, Denny Indrayana  menerima informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny di akun Twitter pribadinya @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).

Selain itu, Denny juga mendapatkan informasi jika komposisi putusan yang akan disampaikan majelis hakim konstitusi. Di antara itu, yakni soal akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas