Sepakat Damai, MK Benarkan Cabut Laporan Terhadap Denny Indrayana
MK membenarkan telah mencabut laporan terhadap Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana di Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membenarkan telah mencabut laporan terhadap Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana di Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan telah dilakukan sidang pengucapan putusan perjanjian perdamaian pada Senin (4/12/2023).
"Iya sudah. Sudah sidang pengucapan putusan perjanjian perdamaian," kata Fajar saat dihubungi pada Selasa (5/12/2023).
Ia menjelaskan dalam persidangan tersebut, Denny Indrayana selaku Teradu hadir secara luring.
Sementara MK sebagai pengadu diwakilkan Ketua MK Suhartoyo, didampingi Juru Bicara MK Fajar Laksoni.
Para pihak juga membawa kuasa hukum masing-masing.
Kata Fajar, perdamaian itu diusulkan oleh Denny Indrayana dalam sidang beberapa waktu lalu yang dihadiri sembilan hakim konstitusi.
"(Denny Indrayana) menyampaikan penyesalan telah menyampaikan berita-berita yang kemudian heboh itu lah," tutur Fajar.
Baca juga: Denny Indrayana Sebut Telah Damai dengan MK Terkait Dilaporkan Imbas Bocoran Sistem Pemilu
Sehingga kemudian dalam kesempatan tersebut ditunjuk seorang mediator.
"Semua sepakat (damai). Semua tandatangan itu. Pengadu teradu dan kuasa hukumnya," ucap Fajar.
Dengan demikian, Fajar menegaskan perkara antara MK dengan Denny Indrayana sudah selesai dengan damai.
Eks Wamenkumham Denny Indrayana juga mengatakan, MK telah mencabut laporan terhadapnya.
Denny sebelumnya dilaporkan dugaan pelanggaran etik advokat oleh MK imbas cuitan di Twitter soal bocoran putusan sistem pemilu.
"Hari ini Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia (KAI) kembali menggelar sidang perkara Nomor: 01/DK.JKT/VIII/2023 dengan agenda pembacaan putusan perdamaian," kata Denny Indrayana, dalam keterangannya, pada Senin (4/12/2023).
Para Pihak dalam perkara ini, yakni MK selaku Pengadu diwakili oleh 9 hakim konstitusi dan Denny Indrayana sebagai pihak teradu telah.
"(Para Pihak) sepakat untuk mengakhiri perkara secara damai," ucap Denny Indrayana.
Ia mengatakan kedua belah pihak telah sepakat untuk saling menjaga kehormatan, kewibawaan, dan marwah lembaga peradilan, termasuk profesi masing-masing selaku penegak hukum.
"Keduanya juga berjanji untuk terus memperjuangkan negara hukum yang demokratis berlandaskan Undang-Undang Dasar NRI 1945," ucapnya.
Sementara itu, Denny menjelaskan Para Pihak telah menempuh upaya perdamaian dengan menunjuk Dr. Tjoetjie Sandjaja Hernanto sebagai mediator, pada persidangan sebelumnya, pada 23 Oktober 2023 lalu.
Hasilnya penyelesaian sengketa secara damai tersebut diputus dan dibacakan oleh Majelis Kehormatan Daerah Tingkat Pertama, pada Senin (4/12/2023).
Denny menyampaikan penandatangan perjanjian perdamaian telah dilakukan sebelumnya oleh Para Pihak, pada Senin, 6 November 2023 lalu.
Sebelumnya, Denny Indrayana menerima informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny di akun Twitter pribadinya @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).
Selain itu, Denny juga mendapatkan informasi jika komposisi putusan yang akan disampaikan majelis hakim konstitusi. Di antara itu, yakni soal akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny.