UMK Batanghari 2024 Mengikuti UMP Jambi Rp 3.037.121, Berlaku Mulai 1 Januari 2024
UMK Kabupaten Batanghari 2024 akan mengikuti UMP Jambi 2024, karena UMK Batanghari 2024 lebih rendah dari UMP Jambi 2024.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk Kabupaten Batanghari telah ditetapkan.
UMK Kabupaten Batanghari 2024 akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2024.
Hal ini dikarenakan hasil perhitungan Dewan Pengupahan Kabupaten Batanghari untuk UMK Batanghari 2024 lebih rendah dari UMP Jambi 2024.
UMK Batanghari 2024 yang telah ditetapkan akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca juga: Daftar 14 UMK Kalimantan Selatan 2024, Tertinggi Kotabaru Rp 3.420.661
Melansir TribunJambi.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batanghari, Muhammad Ridwan Noor mengatakan, hasil perhitungan Dewan Pengupahan untuk UMK Batanghari 2024 sebesar Rp 2.891.773,00.
Adapun hasil UMK tersebut berada di bawah UMP Jambi 2024 yakni Rp 3.037.121,85.
"Kami tahun ini membentuk dewan pengupahan. Hasil perhitungan kami untuk UMK Batanghari 2024 yakni Rp 2.891.773,00, di bawah UMP. Artinya sesuai aturan jika hasil UMK Kabupaten di bawah, maka UMP yang dipakai," kata Ridwan.
Sebagai informasi, perhitungan UMK Batanghari dilakukan dengan melihat toga variabel yaitu rasio paritas daya beli, rasio tingkat penyerapan tenaga kerja dan rasio median upah.
Ridwan menambahkan, pihaknya telah melaporkan hasil perhitungan UMK Batanghari ke Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi.
Sementara itu, untuk perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Batanghari sudah diinformasikan melalui asosiasi buruh dan perusahaan yang ikut dalam rapat Dewan Pengupahan.
Baca juga: UMK Karanganyar 2024 Rp 2.288.366, Jadi yang Tertinggi di Solo Raya
"Saat penyusunan perhitungan UMK, asosiasi perusahaan dan serikat buruh hadir, jadi mereka sudah tahu," ungkapnya.
Diketahui, penetapan UMK ini mengacu pada Undang-Undang No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 88C ayat (2), serta Peraturan Pemerintah No 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan
Daftar UMK 2024 di Jambi
Selengkapnya, inilah daftar besaran UMK Provinsi Jambi 2024:
1. Kabupaten Batanghari: Rp 3.037.121,85