Eddy Hiariej Kirimi Jokowi Surat Pengunduran Diri, Sidang Perdana Praperadilan Senin Pekan Depan
Eddy Hiariej mengajukan surat pengunduran diri kepada Jokowi telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham oleh KPK
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Febri Prasetyo
![Eddy Hiariej Kirimi Jokowi Surat Pengunduran Diri, Sidang Perdana Praperadilan Senin Pekan Depan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wamenkumham-eddy-hiariej-diperiksa-kpk_20231204_191238.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat pengunduran diri itu telah disampaikan melalui Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (4/12/2023).
Kabar tersebut juga dibenarkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, (6/12/2023).
"Sudah ada surat pengunduran diri dari Pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari Bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden."
"Kalau tidak salah masuk hari senin yang lalu," ungkap Ari.
Baca juga: Daftar Menteri dan Wamen Jokowi yang Mundur karena Kasus Hukum, Eddy Hiariej Jadi Wamen Pertama
Adapun surat tersebut, kata Ari, akan segera disampaikan kepada Jokowi begitu tiba di Jakarta.
Diketahui Presiden sekarang ini sedang melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Segera disampaikan setelah bapak presiden kembali ke Jakarta," ujar Ari.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Eddy Hiariej untuk mundur dari jabatan (Wamenkumham).
Pasalnya, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham RI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"ICW mendesak agar Saudara Eddy O.S. Hiariej segera mengundurkan diri sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM."
"Sebab, dirinya telah menyandang status sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi sebagaimana disampaikan oleh KPK beberapa waktu lalu," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (5/12/2023).
Menurut Kurnia, pengunduran diri ini penting agar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut bisa fokus dalam menghadapi proses hukum.
Kurnia menilai tidak pantas seorang sebagai pejabat negara berstatus tersangka kasus korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.