Kata Cak Imin dan PKS soal RUU DKJ Gubernur Dipilih Presiden, Dianggap KKN dan Bahayakan Demokrasi
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan kritikan tentang RUU DKJ diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pihak ikut menanggapi soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang salah satu poinnya tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Bahkan RUU DKJ tersebut telah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023) menjadi usul inisiatif DPR RI.
Menanggapi kabar tersebut, Calon wakil presiden RI (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan kritikan.
Pihak Istana pun ikut memberikan respons terhadap persoalan ini.
Baca juga: RUU Daerah Khusus Jakarta Disebut Harus Segera Diundangkan 15 Februari Tahun Depan
Berikut respons sejumlah pihak tentang RUU DKJ tersebut.
Cak Imin: Itu Bahaya untuk Demokrasi
Cak Imin menilai RUU DKJ itu berpotensi membahayakan demokrasi Indonesia.
Pasalnya, dalam RUU itu, ada beberapa pasal yang mengubah sistem pemerintahan di Jakarta.
"Ya itu bahaya, bahaya dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik," kata Cak Imin di Bireuen Aceh, Rabu (6/12/2023).
Mewakili Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cak Imin pun dengan tegas menolak total tentang RUU DKJ ini.
Terkait dengan pengesahannya, menurut Cak Imin, peraturan tersebut terlalu dipaksakan.
"Kami menolak total, kami dan insya Allah mayoritas fraksi akan menolak. Karena itu terlalu dipaksakan waktu (pengesahannya)," ujar Cak Imin.
Cak Imin pun menekankan, pihaknya bakal konsisten menolak usulan tersebut.
"Kita harus butuh untuk persiapan yang baik sehingga tidak seperti itu," tutur Cak Imin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.