Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KontraS Kritik Revisi UU ITE Jilid 2: Mendadak hingga Masih Ada Pasal Karet

KontraS menyebut revisi UU ITE yang sudah disepakati menjadi beleid inisiatif DPR diputuskan secara mendadak dan masih ada pasal karet.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KontraS Kritik Revisi UU ITE Jilid 2: Mendadak hingga Masih Ada Pasal Karet
IST
Ilustrasi Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). KontraS menyebut revisi UU ITE yang sudah disepakati menjadi beleid inisiatif DPR diputuskan secara mendadak dan masih ada pasal karet. 

16. Perubahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum, muatan pornografi, perjudian, dan lain-lain.

17. Penambahan ketentuan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.

18. Penambahan ketentuan mengenai kewenangan PPNS.

19. Perubahan ketentuan pidana.

20. Ketentuan peralihan terkait pemberlakuan beberapa pasal perubahan UU ITE sampai dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Menkominfo Budi Arie Sebut Revisi UU ITE Sikapi Dinamika Ruang Digital

Selanjutnya, Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus menanyakan kepada peserta sidang paripurna yang hadir apakah menyetujui poin-poin perubahan dan pasal sisipan yang telah disepakati dan dibacakan oleh Abdul.

Revisi UU ITE pun kemudian disetujui oleh seluruh anggota DPR yang hadir saat rapat paripurna.

Rekomendasi Untuk Anda

"Apakah Rancangan UU tentang Perubahan ke-2 atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU," tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab anggota Dewan dan diikuti ketokan palu pengesahan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas