Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KontraS Kritik Revisi UU ITE Jilid 2: Mendadak hingga Masih Ada Pasal Karet

KontraS menyebut revisi UU ITE yang sudah disepakati menjadi beleid inisiatif DPR diputuskan secara mendadak dan masih ada pasal karet.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in KontraS Kritik Revisi UU ITE Jilid 2: Mendadak hingga Masih Ada Pasal Karet
IST
Ilustrasi Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). KontraS menyebut revisi UU ITE yang sudah disepakati menjadi beleid inisiatif DPR diputuskan secara mendadak dan masih ada pasal karet. 

Rozy mengatakan pasal itu sebaiknya dihilangkan saja lantaran menurutnya sudah diatur dalam KUHP baru.

Selain itu, sambungnya, sudah ada banyak korban akibat Pasal 27A ini yang dianggapnya pasal karet.

"Betul (seharusnya dihapus), pasal ini telah terbukti memakan banyak korban, sehingga sudah seharusnya dihilangkan, Pun KUHP baru juga sudah mengatur norma serupa," ujarnya.

Lebih lanjut, Rozy pun menyayangkan pihaknya tidak dilibatkan dalam proses revisi UU ITE itu.

Padahal, menurutnya, rekannya yaitu Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan pendiri Lokataru, Haris Azhar menjadi 'korban' akibat adanya UU ITE.

Seperti diketahui, Fatia dan Haris dilaporkan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan akibat dinilai melakukan pencemaran nama baik atas dirinya dalam sebuah siniar di kanal YouTube Haris.

Kini, mereka pun dituntut 3,5 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

"Koordinator kami yang kemarin menjadi korban dari UU ITE ini, tapi pelibatan pada kami juga tidak ada. Bahkan hingga Fatia dan Haris mengajukan judicial review ke MK," tuturnya.

20 Tambahan dan Perubahan UU ITE Pasca Revisi Diketok DPR

Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyahari saat pembacaan perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam sidang paripurna ke-10 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (5/12/2023).
Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyahari saat pembacaan perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam sidang paripurna ke-10 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (5/12/2023). (YouTube DPR RI)

Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi soal UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Perubahan ke-2 UU ITE.

Pengesahan tersebut dilakukan saat rapat paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 pada Selasa (5/12/0223).

Pada sidang paripurna ini, ada 20 pasal yang mengalami perubahan maupun penambahan pada revisi UU ITE.

Hal ini dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari.

Dalam penjelasannya, Abdul mengungkapkan keputusan revisi UU ITE ini dilakukan seusai Komisi I DPR dan pemerintah menyetujuinya dalam rapat yang digelar pada 22 November 2023.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas