Komisi III DPR Soroti Perlakuan Propam saat Periksa AKP Dadang: Tangan Nggak Diborgol
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, soroti kasus penembakan Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti kasus penembakan Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.
AKP Ulil Ryanto Anshari tewas ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB.
Habiburokhman memperlihatkan foto sosok AKP Dadang Iskandar saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2024) siang.
Dari sejumlah foto yang diperlihatkan, tampak AKP Dadang Iskandar santai dan tak diborgol saat diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) di Mapolda Sumatera Barat.
Habib menjelaskan, dari foto yang ia lihat, AKP Dadang tampak duduk sambil memegang benda seperti rokok saat menjalani pemeriksaan atas kasus yang melibatkannya.
"Ada foto lagi, nah ini nggak diborgol, ngerokok juga kan itu kalau tidak salah ya," kata Habib sambil menunjukan foto pemeriksaan AKP Dadang, Jumat (22/11/2024).
"Itu penanganannya gimana?," ucapnya.
Hal yang sama juga disoroti Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Lewat Instagram miliknya, @ahmadsahroni88, Jumat (22/11/2024), Ahmad Sahroni membagikan foto saat AKP Dadang Iskandar bersama dengan anggota Propam.
Politikus Partai Nasdem ini, heran saat mengetahui Propam Polri justru membiarkan AKP Dadang tak diborgol saat sedang diperiksa.
Menurutnya, hal ini juga harus menjadi evaluasi bagi anggota Propam tersebut.
Baca juga: Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak dari Jarak Dekat oleh Kabag Ops, 2 Kali Kena Wajah
"Ini anggota Propam wajib di evaluasi, terjadi dugaan pembunuhan tapi yang diduga pelaku malah diperlakukan seperti tidak ada apa-apa, mestinya langsung diborgol.
"Menjadi evaluasi sikap anggota propam ini," tulisnya.
DPR Yakin Kapolri Tindak Tegas Pelaku
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.