Kuasa Hukum Anwar Usman Keberatan Denny Indrayana Ikut Jadi Tergugat Intervensi
Adapun Franky menjelaskan, sidang hari ini merupakan tahap pemeriksaan awal gugatan yang diajukan kliennya.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Anwar Usman keberatan Denny Indrayana ikut jadi Tergugat Intervensi dalam gugatan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
Hal itu disampaikannya usai sidang perdana Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (6/12/2023).
"(Soal Denny Indrayana ajukan permohonan ikut jadi turut tergugat) intinya kita keberatan. Namun dikembalikan kepada majelis," ucap perwakilan Tim Kuasa Hukum Anwar Usman, Franky.
Adapun Franky menjelaskan, sidang hari ini merupakan tahap pemeriksaan awal gugatan yang diajukan kliennya.
"Masih persiapan. Belum masuk materi. Persiapan-persiapan. Pemeriksaan awal," kata Franky.
Franky mengaku belum ada materi apapun yang disampaikan ke majelis hakim mengenai gugatan terhadap Ketua MK Suhartoyo.
"Ini masih proses persiapan. Belum ada apa-apa sebenarnya," jelasnya.
Soal ketidakhadiran Anwar Usman dalam sidang tersebut. Franky mengatakan, sidang masih pemeriksaan persiapan, sehingga tak perlu dihadiri prinsipal atau Para Pihak Terkait.
"Enggak perlu, prinsipal."
Lebih lanjut, ia mengatakan, sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada 14 Desember 2023 pekan depan.
"(Sidang lanjutan) pekan depan. Hitung aja, tanggal 14 (Desember 2023)," ucap kuasa hukum Anwar Usman itu.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
Sidang beragendakan pemeriksaan persiapan ini digelar secara tertutup di ruang sidang Kartika, gedung PTUN Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (6/12/2023).