Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Timbulkan Motif Politik, MK Minta DPR & Pemerintah Tak Sering Ubah Syarat Usia Calon Pejabat Publik

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR dan pemerintah untuk tidak sering mengubah syarat usia calon pejabat publik. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Timbulkan Motif Politik, MK Minta DPR & Pemerintah Tak Sering Ubah Syarat Usia Calon Pejabat Publik
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
ILUSTRASI Gedung Mahakam Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR dan pemerintah untuk tidak sering mengubah syarat usia calon pejabat publik

Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan pihaknya menilai jika perubahan syarat usia kerap dilakukan maka bakal menimbulkan motif politik.

Hal itu Arief sampaikan dalam sidang putusan perkara 68/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di gedung MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

"Namun penting untuk ditegaskan dalam keadaan tertentu pembentuk undang-undang tidak boleh dengan mudah maupun terlalu sering mengubah syarat usia untuk menjadi pejabat publik,” ujar Arief.

“Baik pejabat yang dipilih maupun yang diangkat sebagaimana terdapat dalam beberapa norma undang-undang," sambungnya.

Penegasan MK itu diperlukan lantaran pengubahan syarat usia oleh DPR dan pemerintah kerap menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan.

Berita Rekomendasi

"Karena mudahnya terjadi pergeseran parameter acuan kapabilitas atau kompetensi seseorang untuk menduduki jabatan dalam suatu lembaga organisasi publik,” tuturnya.

Jika syarat usia sering diubah, jelas Arief, besar kemungkinan DPR akan merumuskan kebijakan 'penyesuaian usia' untuk menghalangi hak konstitusional warga negara lainnya dengan tujuan antara lain "motif politik" tertentu.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan Novel dkk.

MK menilai permohonan tersebut tidak berasalan menurut hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).

Selain itu, MK juga menolak permohonan provisi (putusan sela) yang diajukan Novel. Dalam provisi itu, Novel meminta MK untuk mengeluarkan putusan agar menunda proses seleksi calon pimpinan KPK.

Baca juga: Novel Baswedan Minta Syarat Usia Capim KPK Diturunkan, MK: Tidak akan Pengaruhi Jumlah Pendaftar

"Menolak provisi para pemohon," ujar Suhartoyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas