Gugatan Novel Baswedan Soal Ubah Syarat Usia Capim KPK Ditolak MK
Gugatan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menolak para pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
MK menilai kepentingan Novel dkk yang tidak atau belum ada kesempatan untuk mengikuti calon pendaftar calon pimpinan (capim) KPK saat ini tidak serta merta menutup upaya perbaikan KPK yang menurut para pemohon sedang berada di titik nadir dan mengalami krisis kepemimpinan.
"Apabila yang didalilkan oleh para pemohon benar, mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga KPK dapat dilakukan dengan proses seleksi yang menghasilkan calon-calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas, memiliki kompetensi yang handal, serta teruji independensinya," ujar Suhartoyo.
Sementara itu, lanjut Suhartoyo, sembari menunggu kesempatan pada periode berikutnya untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK khususnya syarat yang berkaitan dengan usia paling rendah, pemohon tetap dapat memberikan kontribusi.
Yakni, melalui peran serta masyarakat untuk turut serta melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK.
Hal itu sebagaimana telah diamanatkan pasal 41 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 1 angka 4 uu 9/2019.
"Oleh karena itu terhadap pegawai KPK yang telah memenuhi persyaratan, termasuk syarat usia paling rendah rendah, tidak terhalang untuk mengikuti proses seleksi pimpinan KPK," tutur Suhartoyo.
Sebagaimana diketahui, Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK mengumumkan 382 nama pendaftar yang telah lulus tahapan seleksi administratif.
Dalam gugatannya, Novel cs mempersoalkan syarat minimal usia pendaftar 50-65 tahun atau pernah menjadi pimpinan KPK.
Aturan dari Pasal 29 huruf e UU KPK membuat mereka tidak dapat mendaftarkan diri, padahal mereka mengaku punya pengalaman lebih dari 10 tahun sebagai pegawai KPK dan saat ini berusia lebih dari 40 tahun, sesuai syarat minimal pendaftaran calon pimpinan KPK sebelum UU KPK direvisi pada 2019.
Dalam pokok permohonannya, Novel dkk meminta MK memberi tafsir baru bahwa calon pimpinan KPK “berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama 5 tahun sebagai pegawai KPK, dan paling tinggi 65 tahun".
Adapun dalam gugatan ini, tercatat sebagai pemohon selain Novel Baswedan yakni Mochamad Praswad Nugraha (ASN Polri), Harun Al Rasyid (PNS), Budi Agung Nugroho (karyawan swasta), Andre Dedy Nainggolan (PNS), Herbert Nababan (PNS), Andi Abd Rachman Rachim (PNS), Rizka Anungnata (Polri), Juliandi Tigor Simanjuntak (PNS), March Falentino (karyawan swasta), Farid Andhika (karyawan swasta), serta Waldy Gagantika (karyawan swasta).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.