Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Anwar Usman Keberatan Denny Indrayana Ikut Jadi Tergugat Intervensi

Adapun Franky menjelaskan, sidang hari ini merupakan tahap pemeriksaan awal gugatan yang diajukan kliennya.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kuasa Hukum Anwar Usman Keberatan Denny Indrayana Ikut Jadi Tergugat Intervensi
Tribunnews.com/Ibriza
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Anwar Usman, Franky (baju putih sebelah kanan), saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (6/12/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Anwar Usman keberatan Denny Indrayana ikut jadi Tergugat Intervensi dalam gugatan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Hal itu disampaikannya usai sidang perdana Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (6/12/2023).

"(Soal Denny Indrayana ajukan permohonan ikut jadi turut tergugat) intinya kita keberatan. Namun dikembalikan kepada majelis," ucap perwakilan Tim Kuasa Hukum Anwar Usman, Franky.

Adapun Franky menjelaskan, sidang hari ini merupakan tahap pemeriksaan awal gugatan yang diajukan kliennya.

"Masih persiapan. Belum masuk materi. Persiapan-persiapan. Pemeriksaan awal," kata Franky.

Franky mengaku belum ada materi apapun yang disampaikan ke majelis hakim mengenai gugatan terhadap Ketua MK Suhartoyo.

BERITA REKOMENDASI

"Ini masih proses persiapan. Belum ada apa-apa sebenarnya," jelasnya.

Soal ketidakhadiran Anwar Usman dalam sidang tersebut. Franky mengatakan, sidang masih pemeriksaan persiapan, sehingga tak perlu dihadiri prinsipal atau Para Pihak Terkait.

"Enggak perlu, prinsipal."

Lebih lanjut, ia mengatakan, sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada 14 Desember 2023 pekan depan.

"(Sidang lanjutan) pekan depan. Hitung aja, tanggal 14 (Desember 2023)," ucap kuasa hukum Anwar Usman itu.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Sidang beragendakan pemeriksaan persiapan ini digelar secara tertutup di ruang sidang Kartika, gedung PTUN Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (6/12/2023).

Sidang dimulai sekira pukul 11.00 WIB. Hadir tiga orang yang merupakan kuasa hukum dari Penggugat Anwar Usman.

Sedangkan, pihak Tergugat tidak hadir, baik Ketua MK Suhartoyo ataupun kuasa yang mewakilkannya.

Sementara itu, turut hadir dua orang kuasa hukum dari pihak pengajuan sebagai Tergugat Intervensi Denny Indrayana.

Sebelumnya, Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, belum ada informasi dari PTUN Jakarta terkait perkara ini.

"Sampai saat ini kami belum dapat info dari PTUN," kata Enny, kepada Tribunnews.com, Selasa (5/12/2023) malam.

Ia menjelaskan, dalam hal menunjuk perwakilan dari MK sebagai kuasa hukum untuk hadir di persidangan tersebut harus diputus melalui rapat permusyarawatan hakim (RPH).

"Segala sesuatu terkait hakim harus diputus di RPH termasuk yang akan mewakili sebagai kuasa," jelasnya.

Dengan demikian, karena belum adanya informasi dari PTUN Jakarta. MK belum menunjuk perwakilannya untuk hadir dalam gelaran sidang untuk gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman itu.

Gugatan di PTUN Jakarta ini merupakan upaya dari Anwar Usman mengenai keberatannya terhadap pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK penggantinya.

Anwar sebelumnya sudah menyampaikan surat keberatan langsung kepada MK melalui tiga orang kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.

Menindaklanjuti surat keberatan itu, MK juga telah memberikan surat balasan kepada pihak Anwar Usman.

Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Imbasnya, adik ipar Presiden Jokowi itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

MKMK kemudian memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2x24 jam, hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar Usman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas