Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Depan Dewas KPK Tentukan Nasib Firli Bahuri, Disidang atau Tidak

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya pada pekan depan bakal menggelar sidang pendahuluan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pekan Depan Dewas KPK Tentukan Nasib Firli Bahuri, Disidang atau Tidak
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah usai di periksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menentukan nasib Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pelanggaran etik bertemu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan penyewaan rumah.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya pada pekan depan bakal menggelar sidang pendahuluan.

"Rencana pemeriksaan pendahuluan awal minggu depan akan diputuskan lanjut sidang atau tidak," kata Haris kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Dijelaskan Haris, sidang dimaksud digelar secara tertutup.

Baca juga: Firli Bahuri Penuhi Panggilan Kedua Sebagai Tersangka, Pengacara: Kami Kooperatif

Maksud dari sidang pendahuluan adalah untuk menentukan apakah laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri pantas naik sidang atau tidak.

"Pemeriksaan pendahuluan adalah rapat tertutup lima orang anggota Dewas yang akan menilai apakah cukup bukti terjadinya dugaan pelanggaran kode etik oleh terlapor. Jika mayoritas Dewas menilai cukup bukti maka diputuskan utk dilanjutkan ke sidang etik. Sebaliknya jika tidak cukup bukti maka kasus dihentikan," jelas Haris.

Berita Rekomendasi

Firli Bahuri menjalani proses klarifikasi di Dewas KPK untuk kedua kalinya pada Selasa, 5 Desember 2023.

Usai menjalani klarifikasi selama kurang lebih 2 jam, Firli Bahuri memilih bungkam ke awak media.

Sebelumnya eks Kapolda Sumatra Selatan itu sudah diklarifikasi pada 20 November 2024 setelah beberapa kali tak hadir.

Mestinya, Firli Bahuri diperiksa bersama-sama 4 pimpinan KPK lain pada 27 Oktober 2023 lalu.

Namun dengan alasan ada agenda lain, Firli Bahuri minta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Dia juga dijadwalkan diperiksa pada 13 November, Firli pun tak hadir.

Ia baru memenuhi panggilan Dewas KPK pada 20 November.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.

Dia dugaan melanggar Pasal 4 dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Pasal tersebut terkait larangan insan KPK berkomunikasi dengan pihak beperkara.

Laporan ini terkait dugaan pemerasan dan foto Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah GOR bulu tangkis.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) turut melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK mengenai kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), yakni terkait kepemilikan rumah di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Belakangan, Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Ia dijerat dugaan pemerasan, gratifikasi, atau suap terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Lantaran status tersangka itu, Firli Bahuri diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

Saat ini, Firli Bahuri belum ditahan. Polisi akan kembali memeriksa Firli pada Rabu, 6 Desember.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas