Pekan Depan Dewas KPK Tentukan Nasib Firli Bahuri, Disidang atau Tidak
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya pada pekan depan bakal menggelar sidang pendahuluan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menentukan nasib Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pelanggaran etik bertemu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan penyewaan rumah.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya pada pekan depan bakal menggelar sidang pendahuluan.
"Rencana pemeriksaan pendahuluan awal minggu depan akan diputuskan lanjut sidang atau tidak," kata Haris kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Dijelaskan Haris, sidang dimaksud digelar secara tertutup.
Baca juga: Firli Bahuri Penuhi Panggilan Kedua Sebagai Tersangka, Pengacara: Kami Kooperatif
Maksud dari sidang pendahuluan adalah untuk menentukan apakah laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri pantas naik sidang atau tidak.
"Pemeriksaan pendahuluan adalah rapat tertutup lima orang anggota Dewas yang akan menilai apakah cukup bukti terjadinya dugaan pelanggaran kode etik oleh terlapor. Jika mayoritas Dewas menilai cukup bukti maka diputuskan utk dilanjutkan ke sidang etik. Sebaliknya jika tidak cukup bukti maka kasus dihentikan," jelas Haris.
Firli Bahuri menjalani proses klarifikasi di Dewas KPK untuk kedua kalinya pada Selasa, 5 Desember 2023.
Usai menjalani klarifikasi selama kurang lebih 2 jam, Firli Bahuri memilih bungkam ke awak media.
Sebelumnya eks Kapolda Sumatra Selatan itu sudah diklarifikasi pada 20 November 2024 setelah beberapa kali tak hadir.
Mestinya, Firli Bahuri diperiksa bersama-sama 4 pimpinan KPK lain pada 27 Oktober 2023 lalu.
Namun dengan alasan ada agenda lain, Firli Bahuri minta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Dia juga dijadwalkan diperiksa pada 13 November, Firli pun tak hadir.
Ia baru memenuhi panggilan Dewas KPK pada 20 November.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
Dia dugaan melanggar Pasal 4 dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Pasal tersebut terkait larangan insan KPK berkomunikasi dengan pihak beperkara.
Laporan ini terkait dugaan pemerasan dan foto Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah GOR bulu tangkis.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) turut melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK mengenai kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), yakni terkait kepemilikan rumah di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Belakangan, Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Ia dijerat dugaan pemerasan, gratifikasi, atau suap terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Lantaran status tersangka itu, Firli Bahuri diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Saat ini, Firli Bahuri belum ditahan. Polisi akan kembali memeriksa Firli pada Rabu, 6 Desember.