Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMK Bontang 2024 Naik Jadi Rp 3,5 Juta, Disnaker Minta Perusahaan Menaati Aturan

Kepala Disnaker Bontang mengingatkan perusahaan agar menaati aturan UMK 2024 jadi Rp 3.549.307, adapun sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
zoom-in UMK Bontang 2024 Naik Jadi Rp 3,5 Juta, Disnaker Minta Perusahaan Menaati Aturan
freepik
Ilustrasi uang - Kepala Disnaker Bontang mengingatkan perusahaan agar menaati aturan UMK 2024 jadi Rp 3.549.307, adapun sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bontang, Kalimantan Timur 2024 dipastikan naik 3,81 persen dari tahun ini, 2023.

Jadi, UMK Bontang 2024 sebesar Rp 3.549.307 yang mana tahun UMK 2023 ini Rp 3.419.108.

Kenaikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.842/2023 dan langsung diumumkan oleh Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik saat konferensi pers di Ruang VVIP Rumah Gubernur Kaltim, Kamis (30/11/2023).

"Memperhatikan dan mempertimbangkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024," kata Akmal, dikutip dari kaltimprov.go.id.

Baca juga: Daftar UMK 2024 di Banten, Naik Rp60.532, Tertinggi Kota Cilegon Rp4.815.102

Akmal juga menututrkan bahwa penetapan UMK 2024 ini sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, pertumbuhan ekononomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Disnaker Bontang Menegaskan Perusahaan Harus Taati UMK 2024

Mengetahui kenaikan UMK Bontang 2024, Kepala Disnkaer Bontang, Abdu Safa Muha mengingatkan bahwa ada sanksi jika perusahaan tidak mengikuti ketetapan UMK 2024.

Berita Rekomendasi

Keputusan dari Pj Gubernur Kaltim itu bersifat mengikat dan harus dilaksanakan oleh perusahaan.

"Saya ingatkan besaran UMK 2024 yang telah ditetapkan jangan main-main soal itu, karena ada saksi yang bisa diberikan,” kata Safa, Kamis (6/12/2023) dikutip dari TribunKaltim.com.

Adapun sanksi-sanksi itu termuat dalam UU Nomor 6 tahun 2023 yang mana diatur dalam perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja mengenai gaji.

"Didalam pasal yang tertera, perusahaan yang memberi gaji karyawannya di bawah UMP atau UMK yang ditetapkan, dikenai sanksi pidana penjara 1-4 tahun, denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta,” pungkasnya.

Artkel ini telah tayang di TribunKaltim.com yang berjudul: Kadisnaker Bontang Ingatkan Perusahaan Taati UMK 2024, Ada Sanksi Menanti jika Melanggar

(Tribunnews.com/Pondra) (TribunKaltim.com/Ridwan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas