Anies Kritik RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Demokrasi Harusnya Maju, Bukan Mundur
Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, mengkritik Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang di dalamnya mengatur Gubernur
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, mengkritik Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang di dalamnya mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk presiden.
"Demokrasi itu harusnya maju, bukan mundur," ujar Anies di peternakan Indo Prima, Lampung, Kamis (7/12/2023).
Anies mengatakan, Jakarta sebelumnya memiliki indeks demokrasi tertinggi di Indonesia dan itu jadi suatu kebanggaan sebab terjadi pada saat dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Jakarta mendapatkan Harmoni Award dari Kementerian Agama, artinya masyarakat yang rukun, aman, damai bisa berdemokrasi dengan baik," ucap Anies.
Namun, dia menyayangkan seharusnya Jakarta jadi percontohan soal demokrasi.
"Ini ironis, kota yang warga yang sangat matang dalam berdemokrasi seharusnya kota yang menjadi percontohan untuk kebebasan berdemokrasi jangan sampai malah demokrasi itu mundur," tandasnya.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus sebagai pemimpin rapat, menyebut pimpinan DPR menerima laporan dari Baleg terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam laporan itu disampaikan, sebanyak 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR. Sementara Fraksi PKS menolak.
"Yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," ungkap Lodewijk.
Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan kepada sidang dewan terhadap RUU DKJ yang semula usul inisiatif Baleg DPR RI.
"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.