Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Kritik RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Demokrasi Harusnya Maju, Bukan Mundur

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, mengkritik Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang di dalamnya mengatur Gubernur

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anies Kritik RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Demokrasi Harusnya Maju, Bukan Mundur
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Calon presiden (capres) RI nomor urut 1, Anies Baswedan, saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (2/12/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, mengkritik Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang di dalamnya mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk presiden.

"Demokrasi itu harusnya maju, bukan mundur," ujar Anies di peternakan Indo Prima, Lampung, Kamis (7/12/2023).

Anies mengatakan, Jakarta sebelumnya memiliki indeks demokrasi tertinggi di Indonesia dan itu jadi suatu kebanggaan sebab terjadi pada saat dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Jakarta mendapatkan Harmoni Award dari Kementerian Agama, artinya masyarakat yang rukun, aman, damai bisa berdemokrasi dengan baik," ucap Anies. 

Namun, dia menyayangkan seharusnya Jakarta jadi percontohan soal demokrasi.

"Ini ironis, kota yang warga yang sangat matang dalam berdemokrasi seharusnya kota yang menjadi percontohan untuk kebebasan berdemokrasi jangan sampai malah demokrasi itu mundur," tandasnya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus sebagai pemimpin rapat, menyebut pimpinan DPR menerima laporan dari Baleg terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam laporan itu disampaikan, sebanyak 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR. Sementara Fraksi PKS menolak.

"Yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," ungkap Lodewijk.

Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan kepada sidang dewan terhadap RUU DKJ yang semula usul inisiatif Baleg DPR RI.

"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab anggota dewan.

Baca juga: Polemik Pasal Presiden Tunjuk Gubernur Jakarta di RUU DKJ, Pengamat: Bisa Buka Jalan untuk Kaesang

Ditolak Fraksi PKS

Sementara itu, Hermanto, perwakilan Fraksi PKS, menyampaikan pandangan fraksinya terkait RUU DKJ.

Fraksi PKS, kata Hermanto, menolak RUU itu karena sejumlah poin penting. 

Satu diantaranya penyusunan RUU DKJ dianggap tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna.

"Dalam penjelasan UU nomor 13 Tahun 2022 dinyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, dengan memenuhi tiga syarat, yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Hermanto.

Selain itu, Fraksi PKS berpandangan bahwa Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Negara.

"Maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufiq Allah SWT dan mengucap bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi Rancangan Undang-undang usulan DPR," tandasnya. 

Sebelumnya dalam Pasal 10 bab IV naskah RUU DKJ, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2).

Sama seperti sebelumnya Gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk Presiden tersebut menjabat selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas