Aturan Pakaian SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023
Berikut adalah aturan pakaian untuk peserta SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham telah merilis pengumuman terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023.
SKB Kesamaptaan tersebut untuk pelamar CPNS dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat jabatan Penjaga Tahanan.
Tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan masing-masing pelamar sesuai lokasi kebutuhan jabatan yang dilamar.
Nantinya, pelamar diwajibkan membawa surat pernyataan dalam kondisi sehat.
Selain itu, peserta SKB Kesamaptaan wajib mematuhi aturan berpakaian, yakni:
a. Pria
- Kaos oblong (tanpa kerah) berwarna putih lengan pendek;
- Celana pendek berwarna putih;
- Sepatu olahraga warna bebas.
b. Wanita
- Kaos putih lengan pendek;
- Bagi yang berjilbab mengenakan kaos putih lengan panjang atau manset berwarna putih dan jilbab bergo berwana hitam polos;
- Celana olah raga panjang (training) berwarna hitam;
- Sepatu olahraga warna bebas
Berikut contoh gambaran pakaiannya:
Apabila peserta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta.
Hal yang Wajib Dibawa Peserta SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham
Pelamar yang mengikuti SKB Kesamaptaan WAJIB membawa:
a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
b. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau
- KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik).
(Tribunnews.com, Widya)