Aturan Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Nataru, Berikut Jadwalnya
Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol maupun non tol selama periode libur Nataru 2023/2024.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Diketahui, pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol maupun non tol selama periode libur Nataru.
Pembatasan operasional angkutan barang ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023.
Baca juga: Pembelian Tiket Feri untuk Nataru Diperketat, Tak Bisa Dipesan Dekat Pelabuhan Berlaku 11 Desember
SKB tersebut tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang resmi diterbitkan pada Rabu (5/12/2023).
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyampaikan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.
"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ujar Dirjen Hendro, dikutip dari hubdat.dephub.go.id.
Adapun terkait pembatasan, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Kemudian, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Sementara itu, kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Nataru, ASDP Tingkatkan Kesiapan Sarana Prasarana Penyeberangan
Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Waktu Pelaksanaan Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Ruas Tol:
1. Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat, 22 Desember 2023 Pukul 00.00 sampai Minggu, 24 Desember 2023 Pukul 24.00 waktu setempat.
2. Setelah Natal (Arus balik 1)