Aturan Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Nataru, Berikut Jadwalnya
Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol maupun non tol selama periode libur Nataru 2023/2024.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
1. Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat, 22 Desember hingga Minggu, 24 Desember 2023 masing-masing dari Pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.
2. Paska Natal (Arus balik 1)
Selasa, 26 Desember dan Rabu, 27 Desember 2023 masing-masing mulai Pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.
3. Menjelang Tahun Baru (Arus mudik 2)
Jumat, 29 Desember dan Sabtu, 30 Desember 2023 masing-masing Pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.
4. Paska Tahun Baru (Arus balik 2)
Senin, 1 Januari 2024 Pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat dan Selasa, 2 Januari 2024 Pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.
Daftar ruas jalan non tol yang diberlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang, sebagai berikut:
1. Sumatera Utara:
a) Medan - Berastagi
b)Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
2. Jambi dan Sumatera Barat:
a) Jambi - Sarolangun - Padang
b) Jambi - Tebo - Padang
c) Jambi - Sengeti - Padang
d) Padang - Bukit Tinggi
3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung
4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak
5. Banten:
a) Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer -Labuhan
b) Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto
c) Serang - Pandeglang - Labuhan