Elite NasDem Tegaskan Sikap Fraksi Soal RUU DKJ Gugur Setelah Surya Paloh Berikan Pernyataan
Ahmad Ali menegaskan sikap fraksi NasDem DPR RI terkait dengan usulan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam rapat paripurna secara otomatis gugur.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
![Elite NasDem Tegaskan Sikap Fraksi Soal RUU DKJ Gugur Setelah Surya Paloh Berikan Pernyataan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ahmad-ali-di-nasdem-tower-123.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menegaskan sikap fraksi NasDem DPR RI terkait dengan usulan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam rapat paripurna secara otomatis gugur.
Dimana, dalam rapat paripurna tersebut fraksi NasDem menyatakan 'menerima dengan catatan' soal RUU yang merupakan inisiatif dari DPR tersebut.
Kata Ali, sikap fraksi NasDem tersebut secara otomatis gugur setelah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan pernyataan resmi.
"Pernyataan fraksi itu menjadi gugur, ketika ketua umum partai atau partai menyatakan sikap," kata Ali saat dimintai tanggapannya, Kamis (7/12/2023).
"Pokoknya itu bukan hak pribadi anggota DPR untuk mengatakan itu, karena pandangan mini atas nama fraksi, jadi ketika nama fraksi maka dia gugur secara otomatis ketika partai mempunyai sikap lain," sambung dia.
Ali menegaskan, sejatinya apa yang menjadi sikap dari fraksi NasDem itu tidak mewakili secara penuh keputusan partai.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Kritik RUU DKJ: Gubernur Jakarta dapat Ditunjuk Presiden
Kata dia, meski dalam sikapnya fraksi NasDem menyatakan 'menerima dengan catatan', tapi kondisi itu tidak dapat diterima.
"Jadi begini ketika itu muncul, ketika muncul di media, 'menerima dengan catatan' mau menerima dengan catatan satu buku juga catatannya tetap juga judulnya menerima kan, nah di sisi lain kewarasan kita itu terganggu," kata dia.
Ali menggaris bawahi kalau RUU DKJ yang menjadi inisiatif DPR itu berpeluang besar merusak demokrasi.
Menurut dia, hak politik atau hak demokrasi seluruh warga Jakarta nantinya bisa direnggut dengan adanya RUU tersebut.
Baca juga: Draf RUU DKJ Tuai Polemik, Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Bagaimana Respons Jokowi?
Sebab, dalam RUU DKJ itu, penetapan kepala daerah dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara akan ditunjuk langsung oleh presiden terpilih.
"Ini kan sudah digantikan, Jakarta dipretelin bukan lagi ibu kota negara terus kemudian hak rakyat nya pun diambil, lah kan apa gak marah, pasti marah orang itu," tegas Ali.
Atas hal itu, Ali menyebut NasDem menolak draft RUU DKJ tersebut termasuk juga para anggota DPR RI yang menjadi fraksi NasDem.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim, yang menyatakan kalau sikap fraksi akan selaras dengan sikap partai.
"Sikap fraksi sama denga sikap DPP. fraksi kan kepanjangan tangan DPP. sama dan sebangun," kata dia.
Karenanya, jika merujuk pada sikap terbaru dari Partai NasDem yakni menolak draft RUU DKJ tersebut, karena dinilai berpotensi merusak demokrasi rakyat Jakarta.
Dimana sikap resmi DPP Partai NasDem itu ditandatangani langsung Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
"Khususnya posisi Gubernur DKJ melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden, adalah sebuah langkah yang gegabah, tidak menghikmati kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun ini, serta mencederai rasa keadilan politik warga negara, khususnya warga Kota Jakarta," kata Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2023).
Atas hal itu, Surya Paloh memerintahkan kepada seluruh anggota Fraksi NasDem di DPR RI untuk menolak draft RUU itu.
Perintah itu didasari kata Surya Paloh, setelah pihaknya memerhatikan dengan seksama rumusan RUU DKJ, masukan berbagai pakar dan ahli, serta aspirasi publik secara umum,
"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gububernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden," kata dia.
Sebab kata Paloh, Pilkada merupakan satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik kita.
"Maka tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi '98 ini diubah dengan semena-mena," tutur dia.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus sebagai pemimpin rapat, menyebut pimpinan DPR menerima laporan dari Baleg terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam laporan itu disampaikan, sebanyak 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR termasuk Partai NasDem yang menyatakan menerima dengan catatan.
Sementara satu Fraksi yakni PKS tegas menyatakan menolak.
"Yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," ungkap Lodewijk.
Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan kepada sidang dewan terhadap RUU DKJ yang semula usul inisiatif Baleg DPR RI.
"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.