Elite NasDem Tegaskan Sikap Fraksi Soal RUU DKJ Gugur Setelah Surya Paloh Berikan Pernyataan
Ahmad Ali menegaskan sikap fraksi NasDem DPR RI terkait dengan usulan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam rapat paripurna secara otomatis gugur.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menegaskan sikap fraksi NasDem DPR RI terkait dengan usulan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam rapat paripurna secara otomatis gugur.
Dimana, dalam rapat paripurna tersebut fraksi NasDem menyatakan 'menerima dengan catatan' soal RUU yang merupakan inisiatif dari DPR tersebut.
Kata Ali, sikap fraksi NasDem tersebut secara otomatis gugur setelah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan pernyataan resmi.
"Pernyataan fraksi itu menjadi gugur, ketika ketua umum partai atau partai menyatakan sikap," kata Ali saat dimintai tanggapannya, Kamis (7/12/2023).
"Pokoknya itu bukan hak pribadi anggota DPR untuk mengatakan itu, karena pandangan mini atas nama fraksi, jadi ketika nama fraksi maka dia gugur secara otomatis ketika partai mempunyai sikap lain," sambung dia.
Ali menegaskan, sejatinya apa yang menjadi sikap dari fraksi NasDem itu tidak mewakili secara penuh keputusan partai.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Kritik RUU DKJ: Gubernur Jakarta dapat Ditunjuk Presiden
Kata dia, meski dalam sikapnya fraksi NasDem menyatakan 'menerima dengan catatan', tapi kondisi itu tidak dapat diterima.
"Jadi begini ketika itu muncul, ketika muncul di media, 'menerima dengan catatan' mau menerima dengan catatan satu buku juga catatannya tetap juga judulnya menerima kan, nah di sisi lain kewarasan kita itu terganggu," kata dia.
Ali menggaris bawahi kalau RUU DKJ yang menjadi inisiatif DPR itu berpeluang besar merusak demokrasi.
Menurut dia, hak politik atau hak demokrasi seluruh warga Jakarta nantinya bisa direnggut dengan adanya RUU tersebut.
Baca juga: Draf RUU DKJ Tuai Polemik, Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Bagaimana Respons Jokowi?
Sebab, dalam RUU DKJ itu, penetapan kepala daerah dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara akan ditunjuk langsung oleh presiden terpilih.
"Ini kan sudah digantikan, Jakarta dipretelin bukan lagi ibu kota negara terus kemudian hak rakyat nya pun diambil, lah kan apa gak marah, pasti marah orang itu," tegas Ali.
Atas hal itu, Ali menyebut NasDem menolak draft RUU DKJ tersebut termasuk juga para anggota DPR RI yang menjadi fraksi NasDem.