Firli Bahuri Tak Ditahan usai Diperiksa, Polri: Penyidik Punya Wewenang
Filri Bahuri tak kunjung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polri minta masyarakat pahami.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Firli Bahuri Dicecar 29 Pertanyaan saat Diperiksa
Diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan kedua, Firli dicecar 29 pertanyaan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Tersangka diperiksa sebanyak 29 pertanyaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko melalui keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).
Dari 29 pertanyaan yang dilontarkan kepada Firli itu, kata Trunoyudo, ada beberapa yang menjadi sorotan.
Seperti soal bukti transaksi penukaran valas yang diduga terkait dengan tindak pemerasan.
Pertanyaan lainnya yakni mengenai aset-asetnya yang di luar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk apartemen yang diduga milik Firli.
"Puluhan pertanyaan itu dititikberatkan pada sejumlah hal. Pertama, terkait bukti transaksi penukaran valas," katanya.
"Konfirmasi atas hasil geledah yang dilakukan penyidik terhadap aset lainnya berupa apartemen. Kemudian konfirmasi sekaligus pendalaman terkait temuan penyidikan atas aset lainnya (di luar LHKPN FB)," kata Trunoyudo.
Setelah diperiksa itu, Firli tak berbicara sepatah katapun saat ditemui awak media.
Bahkan, sebagian wajahnya tampak ditutupi oleh masker putih.
Untuk diketahui, total Firli Bahuri sudah diperiksa sebanyak empat kali dalam kasus ini.
Dua kali diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023) dan Rabu (6/12/2023).
Kemudian, sebelumnya, Firli juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Dari seluruh pemeriksaan tersebut, hanya pemeriksaan ketiga dia memberi pernyataan di hadapan awak media.