Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Tak Ditahan usai Diperiksa, Polri: Penyidik Punya Wewenang

Filri Bahuri tak kunjung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polri minta masyarakat pahami.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Firli Bahuri Tak Ditahan usai Diperiksa, Polri: Penyidik Punya Wewenang
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Firli Bahuri kembali memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (6/12/2023). - Filri Bahuri tak kunjung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polri minta masyarakat pahami kewenangan penyidik. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri belum ditahan setelah diperiksa di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Padahal, Firli sudah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka mengenai kasus tersebut.

Pemeriksaan perdana Firli sebagai tersangka dilaksanakan pada Jumat (1/12/2023) lalu.

Kemudian, pemeriksaan kedua dilakukan pada Rabu (6/12/2023) kemarin di Bareskrim Polri.

Namun, usai pemeriksaan tersebut, Firli kembali pulang dengan tetap menghindari awak media.

Hal itu kemudian menimbulkan banyak pertanyaan publik karena hingga sekarang Firli belum juga ditahan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho pun memberikan penjelasan, kewenangan penahanan Firli sepenuhnya ada di tangan penyidik yang menangani kasus.

Baca juga: Diperiksa 9 Jam sebagai Tersangka, Firli Bahuri Main Kucing-Kucingan Lagi

Berita Rekomendasi

Menurut Sandi, penyidik-lah yang paling paham kapan harus menahan tersangka, termasuk juga kapan melakukan upaya paksa terhadap tersangka.

Sehingga, Sandi meminta kepada masyarakat untuk memahami hal tersebut.

"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu sudah diberikan undang-undang kepada penyidik."

"Jadi penyidiklah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan sebagainya," kata Sandi di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Sandi meminta kepada masyarakat agar mempercayakan perkara tersebut kepada penyidik dan menunggu hasilnya sembari mengawasi bersama kinerja penyidik.

"Percayakan kepada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai dengan ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya."

"Maka dari itu kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya," katanya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas