Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LIVE Mahkamah Agung Tegaskan PK hanya Boleh 1 Kali di Tengah Desakan Hakim Disanksi, Mengapa?

Mahkamah Agung menegaskan jika permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh satu kali.

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Pravitri Retno W

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung menegaskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh satu kali.

Pernyataan ini bertentangan dengan yang disampaikan oleh mantan Kabareskrim, Komjen Pol Purn Susno Duadji, yang menyebut PK dapat diajukan berulang kali menurut hukum.

Penegasan ini diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, saat konferensi pers evaluasi akhir tahun di gedung bundar pada Jumat (27/12/2024).

Menurut Sunarto, PK merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya boleh diajukan sekali. 

 "Jadi PK hanya satu kali. Jika tidak ada pertentangan, maka permohonan akan ditolak. Putusannya akan ditolak oleh MA. Itu prinsipnya," tegasnya.

Namun, lanjut Sunarto, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 10 Tahun 2009 yang mengatur apabila terdapat pertentangan antara satu putusan dengan putusan lainnya, maka ada peluang untuk mengajukan PK dua kali.

 

Berita Rekomendasi

(*)

Berita selengkapnya simak video di atas.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas