Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabulkan Uji Frasa Citra Diri, MK Minta Peserta Pemilu Tak Lebay Gunakan AI untuk Materi Kampanye

MK juga mengamini pendapat pemohon yang menyatakan kemajuan teknologi perlu diperketat karena dikhawatirkan dijadikan cara memanipulasi atau rekayasa

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kabulkan Uji Frasa Citra Diri, MK Minta Peserta Pemilu Tak Lebay Gunakan AI untuk Materi Kampanye
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sejumlah putusan perkara uji materiil citra diri peserta pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 166/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil citra diri peserta pemilu yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (2/1/2025) di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, MK beradaptasi dengan perkembangan zaman, yang meminta peserta pemilu tidak berlebihan dalam menggunakan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dalam menampilkan citra diri foto/gambar untuk digunakan sebagai materi kampanye.

Penegasan ini lantaran MK menilai ada kenihilan batasan yang tegas tentang frasa citra diri dalam norma Pasal 1 angka 35 UU Pemilu. Ketiadaan batasan itu berpotensi menimbulkan multitafsir atau ketidakjelasan dan berpeluang memunculkan praktik-praktik manipulasi, rekayasa foto/ gambar peserta pemilu. 

Padahal, ketentuan dalam Pasal 1 angka 35 tersebut akan dijadikan rujukan dari norma lainnya dalam UU Pemilu

Nihilnya pengaturan pembatas tersebut juga dikhawatirkan bisa memengaruhi calon pemilih sehingga mereka tidak memilih sesuai dengan pilihan hati nuraninya.

“Oleh karena itu, pengertian dari frasa ‘citra diri’ yang tidak memberikan batasan yang tegas sebagaimana diatur dalam norma Pasal 1 angka 35 UU 7 Tahun 2017, sebagai ketentuan umum yang seharusnya memberikan pengertian yang jelas karena akan digunakan sebagai rujukan dari ketentuan yang terdapat pada norma lainnya dalam UU 7 Tahun 2017,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Berita Rekomendasi

“Hal tersebut dikarenakan berpotensi menimbulkan multitafsir atau ketidakjelasan dan berpeluang pula munculnya praktik-praktik yang dilakukan bagi peserta pemilu untuk menampilkan tentang jati dirinya yang mengandung rekayasa/manipulasi foto/gambar,” lanjut dia.

Baca juga: 5 Fakta Penembakan yang Tewaskan Pengacara Rudi S Gani di Bone: Jenis Peluru hingga Hasil Autopsi

MK juga mengamini pendapat pemohon yang menyatakan kemajuan teknologi perlu diperketat karena dikhawatirkan dijadikan cara memanipulasi atau rekayasa dari citra diri peserta pemilu, atau dengan kata lain apa yang ditampilkan tidak original sesuai citra diri peserta pemilu. 

Mahkamah menyatakan, jujur jadi salah satu asas pemilu yang harus dipatuhi. Menampilkan foto atau gambar sesuai asli atau keadaan riil disebut sebagai bentuk manifestasi dari prinsip jujur tersebut.

Berkenaan dengan itu MK menyatakan frasa citra diri yang terkait foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga: Mulai Digelar 8 Januari, Mahkamah Konstitusi Tangani 314 Permohonan Sengketa Pilkada Serentak 2024

Frasa citra diri dalam pasal tersebut juga dinyatakan tidak mempunya kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai foto/gambar tentang dirinya (peserta pemilu) yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi AI.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas