Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TPDI Desak KPK Batalkan Status Tersangka Hasto Kristiyanto

Hasto tersangka KPK dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. 

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in TPDI Desak KPK Batalkan Status Tersangka Hasto Kristiyanto
ist
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akhirnya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/12/2024).

Hasto tersangka KPK dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. 

"Tindakan KPK sungguh memalukan karena sepertinya mengorbankan independensi dan profesionalismenya. Bahkan KPK merusak profesinya sendiri hingga runtuh kedigdayaannya akibat ulah sendiri. Sebab itu kami mendesak KPK batalkan status tersangka Hasto Kristiyanto," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH di Jakarta, Senin (30/12/2024). 

Selain Petrus, TPDI terdiri atas Erick S Paat, Carrel Ticualu, Robert Keytimu, Paulet JS Mokolensang, Pitria Indriningtiyas, Ricky D Moningka dan Davianus Hartoni Edy. 

Menurut Petrus, publik tampaknya menilai penetapan status tersangka kepada Hasto jelas memosisikan KPK sebagai kemungkinan alat politik mantan Presiden Joko Widodo lewat kroni-kroninya di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto. 

"Kroni-kroni itu bisa saja secara efektif mengeksekusi keinginan Jokowi, termasuk menjadikan Hasto tersangka," jelas Petrus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara. 

Berita Rekomendasi

Kondisi tersebut, kata Petrus, tentu sangat memprihatinkan karena paradoks dengan visi Prabowo menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Sementara institusi KPK yang sudah berada di rezim Prabowo, namun 
politisasi hukum dan institusi hukum, yang selama ini menjadi model penegakan hukum di era Jokowi masih saja mendapat tempat di KPK dan institusi penegak hukum lainnya, yakni Polri dan Kejaksaan Agung. 

"KPK jangan sampai dijadikan alat untuk kepentingan politik Jokowi, melalui apa yang disebut 'partai perorangan' yang notabene masih Organisasi Tanpa Bentuk (OTB)," paparnya.

Quo Vadis Negara Hukum? 

Peristiwa dimana Hasto akhirnya ditersangkakan oleh KPK setelah perkara pokok berkekuatan hukum tetap sejak 2 Juni 2021 atau 3 tahun lalu, kata Petrus, kini penyidikannya dibuka kembali dengan aksi publisitas yang tinggi bahwa Hasto akan ditersangkakan untuk setiap kali Sekjen PDIP itu bersuara keras mengkritik Jokowi. 

"Ini salah satu contoh kasus yang unik. Sebab baru pertama kali setelah sebuah penyidikan dinyatakan sempurna tanpa Hasto diproses hukum hingga putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap serta telah dilaksanakan, namun 3 tahun kemudian muncul nama Hasto dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Ini jelas berimplikasi hukum, akan mengubah putusan menutup jalannya proses hukum terhadap Hasto," terangnya. 

"Pola susulan nama tersangka kemudian, setelah sebuah proses hukum diputus dan berkekuatan hukum tetap, merupakan model baru dan unik, dan ini menunjukkan KPK mengabaikan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyidik dan penuntut umum, bahkan sekaligus mengukuhkan posisi KPK mungkin sebagai alat politik Jokowi meskipun dia tidak lagi berkuasa di era pemerintahan Prabowo," lanjutnya. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas