TPDI Desak KPK Batalkan Status Tersangka Hasto Kristiyanto
Hasto tersangka KPK dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Editor: Hasanudin Aco
Jokowi, tegas Petrus, nampaknya secara sistematis mempersiapkan sarana dan prasarana sebelum lengser dari jabatan Presiden, untuk menjerat lawan-lawan politiknya ketika tidak lagi berkuasa.
Memeras Pengakuan
Penyidik KPK, menurut Petrus diduga kuat melakukan prakrik "memeras pengakuan" serta merangkai keterangan saksi-saksi.
Kata dia bisa saja keterangan Saeful Bahri dan Doni Tri Istiqomah cukup dengan menduga bahwa uang Rp680 juta yang diberikan kepada Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan sebagian berasal dari Hasto.
"Memeras pengakuan dari saksi atau rersangka adalah pola kerja penyidik HIR pada era Orde Baru. Karena itu Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah dan beberapa saksi lainnya yang diperiksa oleh penyidik KPK sekitar Juni-Juli 2024 disebut mengalami intimidasi, kemudian hasil intimidasi dan pemerasan keterangan itu dirangkaikan menjadi suatu perbuatan atau kejadian yang seolah-olah terdapat persesuaian antara satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana suap itu sendiri, seolah-olah peristiwa suap itu ikut dilakukan Hasto," urainya.
"Konstruksi hukum yang dibangun penyidik KPK dalam mentersangkakan Hasto akan mengacaukan seluruh hasil penyidikan KPK, Surat Dakwaan Penuntut Umum KPK dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hingga Putusan MA dalam perkara suap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri," tambah Petrus.
Mengapa?
"Karena berdasarkan hasil penyidikan KPK yang telah dinyatakan sempurna dan lengkap oleh Penuntut Umum, kemudian berkas perkara dilimpahkan ke persidangan pengadilan untuk diverifikasi dan divalidasi secara terbuka, termasuk Hasto ikut didengar keterangannya di bawah sumpah sebagai saksi, telah ditemukan bukati-bukti sempurna dan meyakinkan bahwa yang terlibat suap hanyalah Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima suap, serta Saeful dan Hasto selaku pemberi suap," ujar Petrus.
KPK Merintangi?
Kegagalan KPK menangkap Harun Masiku selama lima tahun, menurut Petrus, adalah bukti bahwa KPK sendiri yang merintangi penyidikan terhadap Hasto.
"Secara tim kerja, kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki KPK serta kecanggihan alat sadap yang dimiliki KPK, maka tidak ada istilah KPK gagal meng-OTT! (Operasi Tangkap Tangan) terhadap setiap orang, kecuali internal KPK sendiri yang membocorkan rencana OTT dan itu yang sering kali terjadi selama ini," sesalnya.
Dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Harun, yang hingga saat ini dinyatakan buron, yang membuat KPK secara institusi gagal menangkap Harun, seharusnya adalah para penyidik KPK itu sendiri.
"Mereka teledor kemudian informasi OTT itu dibocorkan. Maka yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus perintangan penyidikan Harun adalah penyidik KPK itu sendiri," pintanya.
Dengan demikian, lanjut Petrus, KPK harus segera membatalkan penetapan tersangka atas nama Hasto Kristiyanto, karena terdapat bukti-bukti yang kebenarannya tak terbantahkan lagi, yaitu yang menyuap penyelenggara begara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina adalah Saeful Bahri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.