Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tanggapi Vonis Harvey Moeis, Reza Indragiri: Hakim Tipikor Jangan Mudah Dikelabui Gestur Terdakwa

Reza Indragiri Amriel menyoroti pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Tanggapi Vonis Harvey Moeis, Reza Indragiri: Hakim Tipikor Jangan Mudah Dikelabui Gestur Terdakwa
tribunnews.com
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, baru-baru ini divonis 6,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, baru-baru ini divonis 6,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun.

Keputusan ini memicu tanggapan dari berbagai pihak, termasuk ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.

Reza Indragiri Amriel menyoroti pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis.

Menurutnya, Mahkamah Agung seharusnya memiliki panduan yang jelas dalam menjatuhkan hukuman, atau yang dikenal dengan istilah sentencing guideline.

"Hakim-hakim tipikor tidak seharusnya mudah terkelabui oleh gestur status rumah tangga dan hal-hal personal non-substantif lainnya," ujar Reza pada Senin, 30 Desember 2024.

Reza Indragiri kemudian mengusulkan tentang hal-hal yang patut dimuat dalam sentencing guideline.

"Pertama, kejahatan pertama atau kejahatan berulang. Seorang terdakwa yang diketahui telah jamak melakukan kejahatan, kendati belum pernah dimintai pertanggungjawabannya secara pidana, seharusnya disikapi sebagai penjahat kambuhan.

Rekomendasi Untuk Anda

Fakta:

Jaksa menyebut, Harvey dan smelter swasta lainnya bekerja sama dengan PT Timah Tbk membuat dua belas perusahaan cangkang atau perusahaan boneka. Angka dua belas menjadi bukti bahwa modus culas telah terdakwa terapkan berulang. Harvey bisa disebut residivis berdasarkan reoffend (pengulangan pidana), bukan berdasarkan reentry (bolak-balik dipenjara).

Kedua, efek kerugian bagi orang banyak dan keuntungan bagi diri sendiri.

Fakta:

Harvey mengakibatkan kerugian negara senilai 300 triliun rupiah.

Ketiga, kejahatan dilakukan terhadap target--baik orang maupun objek--yang bernilai tinggi sekaligus rentan untuk diviktimisasi.

Fakta:

Perbuatan Harvey dapat dimaknai sebagai bentuk eksploitasi jahat terhadap sumber daya tambang. Sumber daya ini tergolong memiliki nilai tinggi dan rentan dieksploitasi secara ilegal.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas